Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD Tulangbawang di Medsos, Ini Hukuman Pelakunya
Ia melakukan hal itu karena sakit hati hubungan asmaranya dengan korban kandas di tengah jalan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mochammad Mansur alias Nur Soleh, dua kali menjalani proses sidag kasus berbeda.
Pertama, ia divonis terkait kasus narkoba dan sudah berkekuatan hukum tetap. Teranyar, ia juga divonis bersalah menyebarkan konten pornografi melalui Facebook dan aplikasi percakapan Line.
Sidang vonis terkait pornografi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/8/2017).
Majelis hakim menyatakan Mansur bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar hakim ketua Aslan Ainin.
Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini diterima oleh Mansur. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Mansur menjadi terdakwa setelah menyebarkan foto berkonten pornografi milik anggota DPRD Tulangbawang Ernawati.
Peristiwa ini bermula ketika Mansur yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa) berkenalan dengan Ernawati lewat media sosial Facebook.
Narapidana kasus narkotika yang dihukum 16 tahun penjara ini mengajak Ernawati berkenalan di Facebook.
Gayung bersambut. Ernawati meladeni ajakan perkenalan Mansur. Ernawati bahkan sempat menjenguk Mansur yang ada di dalam lapas.
Hubungan ini berlanjut ke level pacaran. Mereka selalu berhubungan melalui Facebook ataupun aplikasi Line.
Saat pacaran itu, Mansur meminta Ernawati mengirimkan foto setengah telanjang lewat Line. Ernawati menuruti keinginan Mansur.