Suara Hati Fidelis: 'Hilang Kekuatan Setelah Nyawa Istri Saya Terenggut dalam Ketidakberdayaan'
Pernyataan itu berupa catatan berjudul 'Solilokui Sunyi' sebagai catatan atas putusan majelis hakim.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim sudah berakhir.
Fidelis Arie Sudewarto (36) yang divonis 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara pada sidang putusan pada 2 Agustus 2017 akhirnya memilih untuk tidak banding.
Keputusan tersebut Fidelis disampaikan saat berada di Rumah Tahanan Klas IIB Sanggau, didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarga.
Fidelis membacakan catatan yang ditulisnya sebelumnya.
Pernyataan itu berupa sebuah catatan yang berjudul "Solilokui Sunyi" sebagai catatan atas putusan majelis hakim.
Berikut isi catatan Fidelis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2017) sore.
"Saat ini, saya masih di dalam penjara.
Ketika bangun dari tidur dan saya membuka kedua mata saya, saya pun masih berada di dalam penjara.
Saya sadar keberadaan saya di dalam penjara ini adalah karena perbuatan saya sendiri, perbuatan yang menurut undang-undang di negara ini tidak boleh dilakukan.
Saya tidaklah pernah menginginkan semua ini terjadi.
Tidak pernah terbayang jika saya dan almarhumah istri saya harus bergumul dengan penyakit syringomyelia, penyakit yang membuat rumah sakit-rumah sakit besar di tempat kami tinggal hanya bisa menebak-nebak diagnosa atau rujukan untuk almarhumah istri saya.
Pelarangan yang ada di negara ini, akhirnya menjebak saya dalam sebuah skenario hukum yang menempatkan saya dalam keterpurukan yang sangat dalam sebagai manusia.
Perpisahan dan kematian menjadi luka yang teramat sangat perih dalam catatan riwayat hidup saya.
Banyak pihak yang ingin dan telah memberikan dukungan dan bantuan kepada saya untuk meruntuhkan jeruji yang telah mengurung nilai dan rasa kemanusiaan ini.
Namun, jeruji ini terlalu kuat untuk diruntuhkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.