Ini Permintaan 'Wah' Anggota DPRD Ernawati yang Berujung Sakit Hati Napi Mansur
Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, anggota DPRD Tulangbawang.
Editor: Rendy Sadikin
Tribun Lampung/Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial.
Alasan Mansur menerima karena sudah puas dengan hasil putusan itu.
Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan.
“Klien saya sudah menerimanya karena putusannya lebih rendah dari tuntutan,” kata Yudo, Rabu (9/8/2017).
Jaksa penuntut umum menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, yang merupakan anggota DPRD Tulangbawang.
“Klien saya sakit hati karena ditipu korban makanya dia sebarkan foto-foto itu,” kata Yudo. Sakit hati itu dikarenakan Mansur sudah pernah memberikan uang sebesar Rp226 juta ke Ernawati.
Namun di tengah jalan, kata dia, Ernawati memutuskan hubungan cintanya dengan Mansur.
Yudo mengatakan, Mansur mengenal Ernawati di laman media sosial facebook.
Dari situ mereka pacaran.
Pada saat pacaran, tutur Yudo, Ernawati meminta uang untuk modal usaha.
“Ernawati menjanjikan akan menikah dengan klien saya jika memberikan uang,” tuturnya.
Mansur menyanggupinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.