Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Ini Terbukti Ikut Menganiaya Napi Yang Mati Tak Wajar

Baru-baru ini warga digegerkan dengan kasus kematian seorang tahanan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polwan Ini Terbukti Ikut Menganiaya Napi Yang Mati Tak Wajar
Tribun Timur/Handover
Suasana persidangan Bripka Fitriani dan Bripda Muh Rijal di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (9/8). Keduanya terbukti aniaya Syamsuddin hingga tewas. (HANDOVER) 

TRIBUNNEWS.COM -- Baru-baru ini warga digegerkan dengan kasus kematian seorang tahanan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kematian yang diangggap tidak wajar kemudian diselidiki pihak kepolisian.

Walhasil, kuburan korban Syamsuddin sempat dibongkar kembali untuk kebutuhan otopsi.

Kasus berlanjut dengan penetapan enam tersangka.

Baca: Kisah Ijal, Warga Makassar Menikahi Bule Cantik Prancis, Komunikasinya Pakai Google Translate

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba memvonis hukuman penjara dua anggota Polres Bulukumba pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2017) sore.

Sidang yang dipimpin oleh Sutiyono menjatuhi hukuman enam tahun penjara Bripka Fitriani lima tahun enam bulan penjara.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan Bripda Muh Rijal satu tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba pada Mei lalu.

"Bripka Fitriani bersama Bripda Muh Rijal terbukti melakukan penganiayaan kepada almarhum Syamsuddin saat disel penjara," kata Humas PN Bulukumba Yusti Cinianus Raja.

Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan saat menjalani penyidikan.

Oleh hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba juga memberi batas waktu kepada pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan tersebut. (*)


Paksa Mengaku

Almarhum Syamsuddin sebelumnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik di Polres Bulukumba dengan tuduhan telah cabuli anak kandungya.

Dua polisi yang dijatuhi hukuman di atas terbukti menganiaya korban hingga meninggal dalam proses investigasi.

Korban dipaksa mengaku perbuatan mencabui anaknya sendiri.

Syamsuddin dipukuli terus menerus karena tidak bersedia mengakui perbuatannya.

Parahnya lagi, saat penganiayaan tersebut terjadi, dua tahanan dibawah umur ikut menganiaya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas