Polwan Ini Terbukti Ikut Menganiaya Napi Yang Mati Tak Wajar
Baru-baru ini warga digegerkan dengan kasus kematian seorang tahanan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Baru-baru ini warga digegerkan dengan kasus kematian seorang tahanan di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kematian yang diangggap tidak wajar kemudian diselidiki pihak kepolisian.
Walhasil, kuburan korban Syamsuddin sempat dibongkar kembali untuk kebutuhan otopsi.
Kasus berlanjut dengan penetapan enam tersangka.
Baca: Kisah Ijal, Warga Makassar Menikahi Bule Cantik Prancis, Komunikasinya Pakai Google Translate
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba memvonis hukuman penjara dua anggota Polres Bulukumba pada sidang yang digelar Rabu (9/8/2017) sore.
Sidang yang dipimpin oleh Sutiyono menjatuhi hukuman enam tahun penjara Bripka Fitriani lima tahun enam bulan penjara.
Sedangkan Bripda Muh Rijal satu tahun penjara dan dipotong masa tahanan.
Keduanya divonis hukuman penjara karena terbukti menganiaya almarhum Syamsuddin warga asal Bolaperringe, Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba pada Mei lalu.
"Bripka Fitriani bersama Bripda Muh Rijal terbukti melakukan penganiayaan kepada almarhum Syamsuddin saat disel penjara," kata Humas PN Bulukumba Yusti Cinianus Raja.
Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung tewasnya tahanan saat menjalani penyidikan.
Oleh hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba juga memberi batas waktu kepada pihak jaksa penuntut umum untuk melakukan banding atas putusan tersebut. (*)
Paksa Mengaku
Almarhum Syamsuddin sebelumnya dijadikan tersangka oleh pihak penyidik di Polres Bulukumba dengan tuduhan telah cabuli anak kandungya.
Dua polisi yang dijatuhi hukuman di atas terbukti menganiaya korban hingga meninggal dalam proses investigasi.
Korban dipaksa mengaku perbuatan mencabui anaknya sendiri.
Syamsuddin dipukuli terus menerus karena tidak bersedia mengakui perbuatannya.
Parahnya lagi, saat penganiayaan tersebut terjadi, dua tahanan dibawah umur ikut menganiaya. (*)