Warga Tolak Eksekusi Lahan, Blokade Jalan dan Siapkan Bambu Runcing
Puluhan warga yang menolak eksekusi yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kut.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Eko Hepronis
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Puluhan warga yang menolak eksekusi yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau di Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I memblokade jalan menuju lokasi, Kamis (10/7/2017).
Jalan masuk menuju lahan seluas 1,5 hektare dengan jumlah 30 Kepala Keluarga (KK) tersebut saat ini sudah diblokade jalan menggunakan ban-ban bekas, bambu runcing dan satu buah mobil sedan warna hijau dengan cara melintang di tengah jalan.
Sementara spanduk-spanduk dan karton dipasang di atas ban tersebut sebagai tanda perlawanan masyarakat.
Baca: Safe House KPK di Kelapa Gading Tiga Bulan Jadi Rumah Pengolah Roti
Tak hanya itu, warga juga membakar ban bekas di pinggir jalan dan mulai memblokir jalan menuju Bandara Silampari.
Orasi-orasi penolakan juga terus disuarakan secara silih berganti oleh masyarakat yang menolak penggusuran.
Bahkan mereka sudah mempersenjatai diri dengan bambu runcing menunggu kedatangan tim eksekusi yang dipimpin PN Lubuklinggau.