Anaknya Masuk SMA Pakai Surat Miskin, Kapolsek Ini Diinterogasi Propam 10 Jam
Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan mengakui pihaknya memeriksa Marhalam, pukul 11.00 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kapolsek Galang, Kabupaten Deliserdang AKP Marhalam Napitupulu menjalani pemeriksaan di Propam Polres Deliserdang sekitar 10 jam, Kamis, (10/8/2017).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan Marhalam memasukkan anaknya ke SMA Negeri 1 Medan melalui jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Padahal, jalur tersebut khusus untuk orang yang tak mampu secara ekonomi dengan menunjukkan surat miskin dari dinas sosial.
Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan mengakui pihaknya memeriksa Marhalam, pukul 11.00 WIB.
"Iya, sudah kami periksa. Ini baru saja selesai pemeriksaannya. Kami mulai memeriksanya pukul 11.00 pagi. Baru saja selesai malam ini," ujar Kuat, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis sekira pukul 21.15 WIB.
Terkait hasil pemeriksaan, Kuat meminta maaf tidak bisa menyampaikannya. Menurutnya, setelah memeriksa Marhalam, mereka membuat berita acaranya yang akan disampaikan kepada Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa.
Kasi Propam akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut, hari ini.
"Kalau hasilnya enggak etislah saya sampaikan hari ini. Besok akan saya sampaikan. Mungkin Beliau (Kapolres) bisa menyampaikannya nanti. Kami kan melakukan pemeriksaan atas dasar perintah pimpinan. Makanya hasilnya juga nanti akan kami serahkan ke pimpinan juga," kata Kuat.
Selain Dianiaya, Wanita Cantik Istri Kades Ini Tewas Ditembak di Kepala
Sementara itu, Kapolres Deliserdang belum bisa dimintai komentarnya, kemarin. Berulang kali Tribun Medan menghubungi nomor ponselnya, namun tidak mendapat respons. Pesan singkat yang dikirimkan melalui whatsapp juga belum terbaca hingga pukul 21.31 WIB.
Tak Sembarangan
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Deliserdang Raslan Sitompul menjelaskan, surat keterangan miskin tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Ia mengatakan, ada proses yang harus dilalui warga untuk mendapatkan surat keterangan miskin dari dinas sosial.
Ia mengaku, untuk kasus Kapolsek Galang belum dapat informasi.
"Kalau ada orang yang mau mendapatkan surat keterangan miskin, kami lihat dulu di BDT (basis data terpadu). Di situ ada data apakah dia tergolong miskin atau tidak. Kalau orang yang bermohon itu enggak terdaftar di BDT kami enggak akan keluarkan surat keterangan. Kalau sudah seperti itu , kami suruh pemohon untuk minta surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat dia tinggal," kata Raslan.
Menurutnya, miskin atau tidaknya warga, pemerintah desa yang tahu. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan bersedia mengeluarkan surat keterangan apabila tidak ada surat keterangan dari pemerintah desa, yang menyatakan seseorang itu miskin.