Anaknya Masuk SMA Pakai Surat Miskin, Kapolsek Ini Diinterogasi Propam 10 Jam
Kasi Propam Polres Deliserdang Iptu Kuat Tarigan mengakui pihaknya memeriksa Marhalam, pukul 11.00 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
"Kalau enggak ada dari desa mana mau kami. Kalau BDT itu datanya diakui di seluruh Indonesia. Kalau di desa tergantung kadesnya, apakah dia mau mengeluarkan atau tidak. Kades kan tahu mana warganya yang miskin atau tidak," kata Raslan.
DPRD Minta Tengku Erry Bertanggung Jawab
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tak mau berkomentar banyak tentang kalangan mampu dan punya jabatan memanfaatkan jalur miskin memasukkan anak ke sekolah favorit.
"Saya baru tahu pemberitaan itu dari online. Saya kira ditanyakan saja kepada dinas yang bersangkutan. Ditanya ke Dinas Pendidikan saja," ujarnya di sela-sela pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, kemarin.
Anggota DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan Soetrisno Pasaribu berpendapat Erry adalah Gubernur yang tidak gentle, karena selalu melimpahkan kesalahan kepada bawahannya.
"Tengku Erry Nuradi kalau program dinas berhasil pasti dia akui sebagai prestasi. Tetapi, ketika ada masalah, pasti tanggung jawab kepala dinas. Gubernur ini tidak pernah menunjukkan kapasitasnya mampu menyelesaikan masalah dan mencari jalan keluar," ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini adalah salah satu bukti betapa bobroknya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Daring yang diselengarakan Dinas Pendidikan Sumut.
"PPDB online yang dikawal KPK dan Ombudsman ternyata bobol. Sangat memalukan sistem yang dijaga 24 jam/ hari bobol bukan karena hacker, tetapi karena dokumen palsu. Disdik juga harus bertanggung jawab atas hilangnya hak anak yang benar-benar miskin, tetapi tidak dapat masuk akibat kalah sama dokumen palsu," katanya.
Atas kasus ini, Soetrisno juga meminta Polda Sumatera Utara supaya melakukan penyelidikan terhadap Dinas Sosial Kota Medan dan Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang, kenapa bisa menerbitkan surat miskin untuk keluarga mampu.
"Pemalsuan dokumen surat miskin merupakan tindak pidana, maka pelakunya secara bersama-sama baik pihak orangtua yang meminta rekomendasi surat miskin dan juga kepala dinas yang menerbitkan surat miskin harus bertanggung jawab," ujarnya.
Soetrisno berharap kasus yang terjadi ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan hilangnya hak peserta didik lain pada PPDB Daring di Sumatera Utara.
"Berita ini dapat dijadikan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan. Harus dicari tahu apakah ada dugaan tekanan atau dugaan suap sehingga keluar surat rekomendasi itu," ujarnya. (dra/ryd)