Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandar Narkoba Ini Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelanggan Tetapnya Geng Motor

Sementara itu, pelaku tidak hanya menjual daunnya saja, namun juga mengolah ganja tersebut sebelum diedarkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bandar Narkoba Ini Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pelanggan Tetapnya Geng Motor
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
BNNP Kaltim membeber barang bukti dan pelaku, hasil pengungkapan narkotika di kawasan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, hingga saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pelaku penanaman ganja di Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menanam ganja untuk kembali diedarkan. Bahkan, ada salah satu komunitas motor yang jadi pelanggan tetap pelaku.

"Murni untuk dipasarkan. Bahkan, ada komunitas motor yang sering beli sama pelaku," tutur Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon, Jumat (11/8/2017).

Sementara itu, pelaku tidak hanya menjual daunnya saja, namun juga mengolah ganja tersebut sebelum diedarkan.

Terbukti, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti tembakau yang digunakan untuk mencampur ganja, alat hisap, serta alat pengering.

"Sebelum diedarkan, ganja diracik terlebih dahulu, alat-alatnya sudah kami amankan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kamis (10/8) siang kemarin, BNNP Kaltim berhasil mengungkap kasus penanaman ganja, di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan itu sendiri berawal dari kecurigaan warga sekitar, tentang adanya tanaman seperti ganja tertanam di sekitar pekarangan rumah pelaku. Petugas pun melakukan penyelidikan sekitar 3 minggu, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, didapatkan 14 batang ganja yang masin tertanam, 2 pot benih ganja, satu botol bibit ganja, tembakau, alat hisap, alat pengering, dan daun ganja yang baru saja dipetik. Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia 6 bulan, dan telah beberapa kali dipanen.

Dari pengungkapan tersebut, terdapat dua pelaku yang diamankan, yakni SP (41) pemilik tanaman ganja itu, dan TA (25) yang diduga menyuplai bibit ganja kepada SP. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas