Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Ajak Hubungan Badan Berulang Kali Anak Panti Asuhan

Penyidik mengencam pelaku dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengurus  Ajak Hubungan Badan Berulang Kali Anak Panti Asuhan
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku AL menjalani rekonstruksi di panti asuhan sebuah yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah I Surabaya, Jumat (11/8/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya terus mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan AL (34), pengurus panti asuhan sebuah yayasan di Jl Ngegel Tengah I Sudaraya terhadap 9 anak.

Penyidik menggelar rekonstruksi di tiga tempat, Jumat (11/8/2017).

Ada sebanyak 49 adegan yang diperankan tersangka saat rekontruksi. Pertama, rekonstruksi dilakukan di depot milik yayasan Jl Manyar 65 Surabaya dengan sembilan adegan.

Selanjutnya rekontruksi dilakukan di Yayasan Panti Asuhan Jalan Ngagel Jaya Tengah I dengan 32 adegan dan terakhir dilakukan di mobil dengan rekonstruksi sebanyak 8 adegan.

Kanit PPA Satreskrim Polretabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya mengetahui lebih utuh cerita kejadian pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban setelah dilakukan rekunstruksi.

"Selama ini ceritanya dari keterangan pelaku dan korban, sekarang sudah dilakukan rekonstruksi. Kami jadi tahu lebih lengkap dan jadi bahan tambahan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," sebut Ruth saat ditemui usai rekonstruksi, Jumat (11/8/2017).

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pengurus Panti Asuhan Tersangka Pencabulan 9 Anak Panti Jalani Tes Psikologi

Dalam rekonstruksi, korban ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap 9 anak yang merupakan penghuni panti asuhan di beberapa tempat, seperti di depot  yayasan, kamar mandi dan kamar tidur.

"Pelaku sering mengajak hubungan badan terhadap dua korban di kamar mandi dan kamar tidur," terang Ruth.

Setelah rekonstruksi ini, BAP kasus ini segera dilengkapi dan diselesikan guna dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik mengencam pelaku dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 15 tahun penjara.


Ini sesuai pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No.35 tahun 2014, tentaang perlindungan anak.

"Pelaku harus dihukum berat, yakni hukuman maksimal. Karena kejadian ini sangat tragis dan miris dengan korban sebanyak 9 anak," teragas Ruth.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas