Pengurus Ajak Hubungan Badan Berulang Kali Anak Panti Asuhan
Penyidik mengencam pelaku dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 15 tahun penjara
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Baca: Heroik! Selamatkan Korban, Pria Ini Tewas Kena Tembak Pelaku Pemerkosaan
Dampak dari kejadian pelecehan seksual ini, membuat korban butuh perhatian dan pendampingan sehingga 9 korban bakal ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Polretabes akan bekerja sama dengan Pekot Surabaya guna melakukan penepampingan korban.
"Korban harus mendapat pendampingan. Jangan sampai kembali ke tempat asal (panti asuhan) supaya bisa melupakan kejadian, demi masa depannya," ucap Ruth.
Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku AL sudah dilakukan tes psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Kini tim penyidik masih menunggu hasil dari tes psikologi pelaku.
"Tes psikologi sudah dilakuakan hasilnya masih menungu. Kami masih terus mendalai kasus ini," kata Leonard.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Nekat Beraksi di Toilet Umum
Seperti diketahui, pelaku AL melakukan pelecehan terhadap 9 anak penghuni panti asuhan di salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaye Tengah Surabaya.
Pelaku juga melakukan pelecehan seksual di yaysan cabang yang berlokasi di Batu.
Kejahatan seksual tersebut dilakukan pelaku AL, sejak 2015 atau selama dua tahun.
Modus pelaku membujuk rayu dan perhatian lebih kepada para korban. Dari 9 korban, dua anak berusis 17 dan 16 tahun diajak hubungan badan berulang kali dan korba lainnhya dilecehkan.