Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurus Ajak Hubungan Badan Berulang Kali Anak Panti Asuhan

Penyidik mengencam pelaku dengan ancaman hukuman berat yakni maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengurus  Ajak Hubungan Badan Berulang Kali Anak Panti Asuhan
Surya/Fatkul Alamy
Pelaku AL menjalani rekonstruksi di panti asuhan sebuah yayasan di Jl Ngagel Jaya Tengah I Surabaya, Jumat (11/8/2017). 

Baca: Heroik! Selamatkan Korban, Pria Ini Tewas Kena Tembak Pelaku Pemerkosaan

Dampak dari kejadian pelecehan seksual ini, membuat korban butuh perhatian dan pendampingan sehingga 9 korban bakal ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

Polretabes akan bekerja sama dengan Pekot Surabaya guna melakukan penepampingan korban.

"Korban harus mendapat pendampingan. Jangan sampai kembali ke tempat asal (panti asuhan) supaya bisa melupakan kejadian, demi masa depannya," ucap Ruth.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, pelaku AL sudah dilakukan tes psikologis di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Kini tim penyidik masih menunggu hasil dari tes psikologi pelaku.

"Tes psikologi sudah dilakuakan hasilnya masih menungu. Kami masih terus mendalai kasus ini," kata Leonard.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pelaku Pemerkosaan Nekat Beraksi di Toilet Umum

Seperti diketahui, pelaku AL melakukan pelecehan terhadap 9 anak penghuni panti asuhan di salah satu yayasan di Jl Ngagel Jaye Tengah Surabaya.

Pelaku juga melakukan pelecehan seksual di yaysan cabang yang berlokasi di Batu.

Kejahatan seksual tersebut dilakukan pelaku AL, sejak 2015 atau selama dua tahun.

Modus pelaku membujuk rayu dan perhatian lebih kepada para korban. Dari 9 korban, dua anak berusis 17 dan 16 tahun diajak hubungan badan berulang kali dan korba lainnhya dilecehkan.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas