Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serda Wira Sinaga Alami Depresi Pasca Tugas di Papua

Gatot mengaku anggotanya tersebut mengalami gangguan kejiwaan sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Serda Wira Sinaga Alami Depresi Pasca Tugas di Papua
Repro/KompasTV
Oknum anggota TNI Korem 031/Wirabima, Serda Wira Sinaga yang melakukan pemukulan terhadap anggota polisi lalu lintas, Bripda Yoga Vernando ditahan di ruang tahanan Denpom 13, Pekanbaru, Riau, Jumat (11/8/2017). Wira Sinaga yang ditengarai tengah mengalami gangguan kejiwaan itu ditahan dengan kaki dirantai dan tangan diborgol. 

Danrem juga menceritakan pasca insiden, Serda Wira Sinaga menghubunginya. Dalam komunikasi lewat sambungan telepon itu, Serda WS mengaku ada masalah dengan personel polisi.

"Saat itu, saya suruh yang bersangkutan tetap di rumah. Kemudian dijemput tim intel," ujarnya.

Terkait kondisi psikologis Serda WS, Danrem menceritakan personelnya tersebut memang masih melakukan konsultasi ke Rumah Sakit Puteri Hijau di Medan.

"Jadi sampai sekarang memang dalam pengawasan di Makorem. Yang bersangkutan (WS) tidak memiliki jabatan atau di luar formasi," terang Abdul Karim.

Brigjen Abdul Karim juga membeberkan perjalan karir oknum TNI berinisial WS tersebut.

Ia, mengisahkan, Serda WS menjalani masa sekolah dari SD hingga SMA di Sorek, Kabupaten Inhu. Ia tinggal bersama kedua orangtuanya di sana.

Usai tamat sekolah, anak ketiga dari lima bersaudara ini mendaftar masuk TNI pada 2010.

Berita Rekomendasi

WS mengikuti pendidikan militer di Aceh.

Lulus dari pendidikan militernya pada 2011, WS pun ditempatkan di Batalyon 121 Macan Kumbang di Galang, Deli Serdang.

Pada tahun 2012 -2013, WS sempat ikut tugas operasi di daerah Papua. Pulang dari sana, sekitar tahun 2014, WS mengalami sakit.

Selanjutnya, terkait penyakitnya, WS menjalani pemeriksaan di rumah Sakit Putri Hijau.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada gejala depresi," jelas Danrem.

Pada April 2015, WS melakukan pelanggaran berupa Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Ia melanjutkan, terkait pelanggaran THTI yang dilakukan WS, ia pun menjalani sidang di Pengadilan Mahmakah Militer.

"Akhirnya dia menjalani proses hukuman THTI tersebut, dihukum 1 bulan 20 hari dalam kurun waktu Oktober sampai Desember 2015," kata Jenderal Bintang Satu ini lagi.

Usai menjalani hukuman, WS pun dipindahkan ke Korem Padang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas