Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desa Karanglo, Banyumas, Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Hukuman Bagi yang Melanggar

Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Desa Karanglo, Banyumas, Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Hukuman Bagi yang Melanggar
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Spanduk kampanye bebas rokok di depan toko desa 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Beragam cara dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran berperilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

Pemerintah Desa Karanglo Kecamatan Cilongok punya terobosan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.

Mereka berusaha menekan kebiasaan merokok masyarakat dengan seperangkat aturan.

Pemerintah Desa Karanglo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karanglo Nomor 27 tahun 2015 tentang Tim Satuan Tugas Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok Desa Karanglo sebagai legalitas untuk mendukung ikhtiar tersebut.

"Kami hanya ingin berinovasi agar kualitas kesehatan masyarakat terjaga,"kata Kepala Desa Karanglo, Cilongok Banyumas, Tohari Senin (14/8).

Pemerintah desa bukannya melarang total aktivitas merokok warganya. Pemdes hanya membatasi kebiasaan mereka agar tak mengganggu kenyamanan umum.

Berita Rekomendasi

Melalui SK itu, Pemdes menetapkan zonasi atau kawasan bebas asap rokok di desa.

Adapun area yang ditetapkan sebagai zona tanpa rokok itu meliputi, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, rumah, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat pertemuan di desa. Masyarakat dilarang merokok pada kawasan yang ditetapkan tersebut.

Untuk menegakkan aturan itu, Pemdes membentuk Tim Satuan Tugas Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok.

Mereka memiliki tugas untuk menyosialisasikan kebijakan itu, serta memberikan sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan untuk para pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga dihukum membersihkan area kantor Balai Desa Karanglo.

"Tetap ada yang kena sanksi, baik perangkat desa maupun masyarakat, mereka akhirnya disuruh membersihkan kantor,"katanya

Tohari mengklaim masyarakat desa menerima kebijakan itu, termasuk warga perokok berat.

Menurut dia, kebijakan itu telah membawa dampak positif karena mampu menekan kebiasaan merokok warga.

Saat ada pertemuan tingkat desa misalnya, para peserta pertemuan yang tak kuat menahan untuk tidak merokok terpaksa keluar ruangan untuk merokok di luar.

"Tamu yang datang ke Balai Desa juga sama paham. Mereka merokok di luar kantor untuk menghormati aturan itu,"katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas