Guru Agama Asal Desa Watukosek Cabuli Santriwatinya
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan ustaz yang diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun, Senin (14/8/2017) siang.
Misbachuddin (58) warga Dusun Tamping, Desa Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga kuat mencabuli santriwati-nya yang berinisial PDK, (11) pada awal Maret lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, penangkapan, penetapan, serta penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti.
Polisi menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar menetapkan ustadz sebagai tersangka.
"Sudah kami tahan sejak hari ini, jadi, dia diduga kuat mencabuli santriwatinya," katanya.
Baca: Kisah Ustaz Sugi, Puluhan Tahun Mengajar Mengaji di Atas Tempat Tidur Sambil Menahan Sakit
Raydian, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menemukan, memang ada indikasi kuat tersangka ini mencabuli korban.
Dugaan awal, korban dicabuli satu kali di musala ponpes.
"Sementara ini, tersangka mengaku baru sekali mencabuli korban. Mulanya, tersangka justru tidak mengaku sudah mencabuli korban. Nanti kami akan mendalami kasusnya," tambah Raydian.
Baca: KPAI Prihatin Terhadap Korban Pencabulan di Palembang
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono bersama Ketua Komnas HAM Agust Merdeka Sirait saat bertemu dengan tersangka dugaan pencabulan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pasuruan.
Menurut Raydian, kepada polisi, tersangka mengaku modusnya itu berpura-pura memberikan obat kepada korban.
Jadi, dari situlah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya. Kejadian itu dilakukan paska salat subuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.