Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Wartawan dan Anggota LPK Abal-abal Peras Pengusaha Rp 16 Juta

Mengaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan wartawan, Fredy Setiyansah warga Kalimasbaru Surabaya kini harus berurusan dengan hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Wartawan dan Anggota LPK Abal-abal Peras Pengusaha Rp 16 Juta
Surya/Hanif Manshuri
Tersangka Fredy Setiyansah saat diinterograsi anggota resmob, Selasa (15/8/2017). SURYA/HANIF MANSHURI 

 TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Mengaku dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan wartawan, Fredy Setiyansah warga Kalimasbaru 2/20 RT,06 RW 09 Surabaya kini harus berurusan dengan hukum di Polres Lamongan Jawa Timur.

Fredy Setiyansah ditangkap anggota Lantas Polsek Kota Lamongan Ipda Santo bersama dua anggota lainnya lantaran melakukan pemerasan terhadap pemilik rumah pemotongan hewan dan jagal sebesar Rp 7 juta, Selasa (15/8/2017).

Fredy tidak seorang diri, ia bersama dua temannya, Aris dan Trisno ternyata sudah beroperasi di Lamongan dengan sasaran semua pengusaha pemotongan hewan.

Selama itu pula diakui sebanyak 4 pengusaha pemotongan hewan atau jagal yang berhasil diperas dengan nilai total Rp 16 juta.

Terakhir korbannya adalah H Siwat warga Desa Topeng Kecamatan Tikung.

Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades

Bukan langsung kepada Siwat, namun pelaku membidik anaknya, Triani yang diketahui pelaku ikut mengelola rumah pemotongan hewan.

Berita Rekomendasi

Kejadian bermula pada hari pertama kedatangannya pada Jumat (11/8/2017) para pelaku mendatangi rumah kediaman H Siwat yang juga ada di lingkungan rumah pemotongan hewan.

"Datang pertama memperkenalkan diri kalau dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) pusat dan juga sebagai wartawan," kata Triani.

Pelaku menilai rumah pemotongan hewan milik Siwat menyalahi aturan.

"Katanya bisa dipidanakan," kata Triani saat dimintai keterangan polisi.

Pelaku memastikan bisa tidak dilanjutkan asalkan tidak dengan kotak kosong.

Yakni dengan cara memberi uang pelicin sebesar Rp 7 juta. Fredy bahkan menunjukkan bukti sejumlah pemilik rumah potong hewan yang juga membayar kepadanya.

"Saya tawar Rp 1 juta tidak mau. Dan tetap minta Rp 7 juta," ungkap Triani.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas