Penasihat Hukum Buni Yani Merasa BAP Ahok Janggal
Satu di antara kerugian yang dirasakan Ahok adalah rasa terancam karena tuduhan 'penista agama' terhadapnya berbuntut pada demonstrasi 4 November 2016
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP Ahok sebagai pengganti keterangannya selaku saksi fakta.
Penasihat hukum Buni Yani merasa ada kejanggalan pada beberapa poin di BAP Ahok.
Satu di antaranya adalah kesesuaian poin sembilan dan poin sepuluh.
Di poin sembilan, Ahok mengaku tidak mengenal akun Facebook Buni Yani dan baru melihatnya saat diperiksa sebagai saksi.
Kemudian penasihat hukum Buni Yani merasa janggal karena di poin 10, Ahok mengaku merasa dirugikan akibat postingan Buni Yani.
Baca: Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Lanjutan Buni Yani
Satu di antara kerugian yang dirasakan Ahok adalah rasa terancam karena tuduhan 'penista agama' terhadapnya berbuntut pada demonstrasi 4 November 2016.
Ahok diperiksa sebagai saksi pada tanggal 7 November 2016.
"Di poin 10, sub C, menyatakan 'Saya, warga Jakarta dan seluruh warga Jakarta terancam teror atas demonstrasi 4 November'. Mana mungkin timbul kerugian baru perbuatan?" kata penasihat hukum Buni Yani.
Buni Yani juga berkomentar, kerugian yang dirasakan Ahok hanya asumsinya saja.
Dalam BAP, Ahok juga merasa terancam karena kedatangannya ditolak di berbagai daerah di Jakarta.
Baca: Penasihat Hukum: Buni Yani Bebas Tulis Apa Saja di Facebook
Buni Yani mengatakan ia berani menghadirkan saksi yang diklaim mengetahui bahwa Ahok sudah dikejar-kejar sebelum kasus penistaan agama.
Menurutnya banyak orang yang kecewa pada Ahok sebelum kasus penistaan agama.
Ahok tidak datang memberikan keterangan secara langsung di sidang Buni Yani.
Menurut keterangan JPU, kondisi Ahok saat ini tidak memungkinkan untuk datang langsung dan bersaksi di sidang Buni Yani.
Usai pembacaan BAP Ahok, agenda sidang selanjutnya ada mendengatkan keterangan saksi ahli.
Ahli yang pertama didatangkan adalah Suji Purwanto, ahli digital forensik.