Penggerak Utama Kasus Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk
SM dan BM diamankan tim gabungan Polres Sumba Barat karena membawa daging sapi dari hewan hasil curian dari kabupaten Sumba Timur ke kabupaten Sumba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tim gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Sumba Timur, Polres Sumba Barat berhasil meringkus TTR yang merupakan aktor penggerak utama dalam kasus pencurian ternak di wilayah kecamatan Lewa dan kecamatan Haharu, kabupaten Sumba Timur, Sabtu (12/8/17) siang.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, SH, MH, ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (15/8/2017) menjelaskan, tim gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat yang diback up Polsek Lewa berhasil menangkap tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka SM dan BM .
SM dan BM diamankan tim gabungan Polres Sumba Barat karena membawa daging sapi dari hewan hasil curian dari kabupaten Sumba Timur ke kabupaten Sumba Barat.
"Tersangka TTR yang merupakan residivis kasus Curnak diamankan oleh Tim gabungan di Kampung Matawai Pawali, desa Kondamara, kecamatan Lewa, kemudian tersangka TTR di pertemukan dengan tersangka SM dan TRHN tersangka curnak yang lebih dulu diamanakan Tim Polres Sumba Barat," katanya.
Baca: Bak Film Action, Mobil Patroli Polisi Hadang Minibus yang Ditumpangi Komplotan Pencuri Ternak
Kapolres Silalahi juga mengatakan, setelah berhasil meringkus TTR, tim kembali mengamankan satu orang tersangka dari hasil pengembangan tersebut.
Kapolres Silalahi, mengatakan, berdasarkan info dari TTR, Kapolsek Lewa Iptu Rio Siahaan, SIK, memimpin Tim Polres Sumba Timur dan Sumba Barat membagi menjadi 3 tim guna melakukan pemantauan.
Usaha yang dilakukan oleh Tim tidak sia-sia, Minggu (13/7/17) sekitar pukul 03.00 wita tim menahan sebuah truk yang diketahui akan mengambil sapi milik L alias BA salah satu tersangka yang disebutkan oleh TTR.
Kemudian Tim gabungan bergerak ke TKP dengan menggunakan Truk yang akan mengambil hewan.
Kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa L alias BA berada di desa Billa, kecamatan Tabundung, kabupaten Sumba Timur.
Tersangka diamankan di rumah salah satu warga di desa Billa, kemudian Tim membawa tersangka ke Polsek Lewa untuk dilakukan pengembangan dan inetrogasi.
L alias BA merupakan salah satu tersangka yang disebutkan oleh TTR yang mempunyai peran memotong hewan sapi diolah dalam bentuk daging untuk dibawa ke Sumba Barat dan diberikan kepada tersangka SM.
Kapolres Silalahi mengatakan, dari hasil penyelidikan dan interogasi modus jaraingan Curnak tersebut mereka mencuri hewan di wilayah kabupaten Sumba Timur kemudian mengolahnya menjadi daging untuk memudahkan pengiriman ke Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya untuk dijual.