Polisi Berpangkat Briptu Kedapatan Bawa 1,5 Kg Sabu, 1.000 Butir Pil Ekstasi dan Happy Five
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, 500 butir pil happy five.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Oknum polisi berpangkat Briptu berinisial TH diamankan di salah satu wisma di Jalan Teuku Umar, Selat Panjang, Kebupaten Kepulauan Meranti atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, 500 butir pil happy five.
Informasi yang disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah, pengungkapan dilakukan pada hari Senin (14/8/2017) sore.
Pelaku ditangkap saat hendak menjemput narkoba di wisma tersebut.
Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades
"Saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan dan sempat terjadi adu mulut dengan personel Satres Narkoba," ujar Barliansyah, Selasa (15/8/2017).
Ketika terjadi keributan ada personel dari Danramil Selat Panjang yang kemudian ikut membantu mengamankan pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu kamar wisma yang diduga tempat penyimpanan narkoba dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dan happy five.
"Namun kamar dalam kondisi kosong. Hanya ditemukan barang bukti narkoba," ujar Barliansyah.
Briptu TH memang diduga kuat akan mengambil barang bukti narkoba tersebut.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan pegawai wisma yang menyebutkan pelaku selalu bolak-balik dari kamar serta bukti dari rekaman percakapan di pesan pendek dalam handphone pelaku.
Dari pengungkapan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Alah Air, kelurahan Selat Panjang Selatan.
Didampingi pihak RT setempat polisi kemudian mencari barang bukti lainnya.
Hasil penggeledahan ditemukan empat paket sedang sabu-sabu, kaca pirek, pipet kaca, plastik bening.
Setelah dipastikan barang bukti tambahan pelaku dibawa ke Mapolres.
Menurut keterangan Barliansyah, pelaku sudah tidak mausk dinas selama dua minggu.
Rencananya pelaku akan mengikuti sidang komite kode etik profesi (KKEP) pembacaan sangkaan dalam kasus tindak pidana curanmor.
"Pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan tiga kali positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Barliansyah.