Ratusan Polisi Amankan Jalannya Sidang Lanjutan Buni Yani
Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang hari ini, dijadwalkan jaksa penuntut umum akan kembali membawa beberapa orang saksi.
Pada sidang sebelumnya penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan satu di antara saksi-saksi yang dibawa oleh Jaksa Penuntut umum tidak berkompeten.
Adalah Efendi Saragi, satu saksi ahli yang memberikan keterangannya dari sudut pandang hukim pidana.
Anggapan keterangan Efendi tidak kompeten muncul ketika penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanyakan judul disertasi yang dikerjakan Efendi.
Ternyata disertasi yang dibuat Efendi berbicara mengenai hukum perdata, sedangkan pada sidang Buni Yani ia berbicara mengenai hukum pidana.
Baca: Marinir Pembunuh Istri Kades Ternyata Ingin Buka Pom Bensin Mini
Sementara itu sebanyak 341 personel polisi akan mengamankan jalannya sidang lanjutan Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Polda Jabar mengirimkan 100 personel polisi dan Polrestabes Bandung mengirimkan 241 personel polisi.
Pengamanan sidang Buni Yani akan dilakukan di beberapa ring berbeda.
Pengaman ring pertama terbagi menjadi beberapa wilayah di gedung persidangan dan sekitar gedung persidangan.
Ring pertama terdiri dari ruang sidang, ruang terdakwa, penasihat hukum, penuntut umum, tangga akses pengunjung dan lobby.
Pengaman Ring kedua adalah pintu masuk lobby.
Sedangkan ring ketiga adalah pengamanan di luar gedung persidangan dan pengamanan ring terakhir berada di jalur menuju gedung persidangan.
Informasi jumlah personel polisi tersebut didapatkan dari Tactical Wall Game (TWG) atau papan taktik perencanaan pengamanan sidang Buni Yani yang terdapat di area gedung persidangan.
Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.