Begini Pengakuan RH dan MB yang Nekad Membunuh, Karena Fakor iini
Korban ditemukan warga pada Kamis (03-08-2017) sekitar pukul 08.30 Wib. Selanjutnya warga melaporkan temuan jasad korban ke SPK Polres Bogor
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Unit Reskrim Polsek Cisarua Bogor, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 79 tahun, Senin (14/8/2017)
Penangkapan kedua pelaku berinisial MB dan RH berawal dari adanya penemuan jasad korban berinisial LR yang ditemukan dalam mobil Suzuki APV milik korban yang terparkir di tempat kos Jalan Tegal Panjang, Tugu Selatan.
Korban ditemukan warga pada Kamis (03/8/2017) sekitar pukul 08.30 Wib. Selanjutnya warga melaporkan temuan jasad korban ke SPK Polres Bogor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Cisarua segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Kanit Reskrim Polsek Cisarua AKP Suseno SPd beserta anggota lalu melakukan interogasi pada saksi-saksi yang ada di TKP dan jenazah sudah dibawa oleh keluarga korban untuk dimakamkan.
Adapun surat pernyataan dari keluarga korban yang ditandatangani oleh adik korban bernama Agam Rustam menyatakan tidak akan menuntut kepada pihak manapun dan tidak akan melakukan Visum et Repertum atau autopsi.
Namun pada Kamis (10/8/2017) di Polsek Cisarua datang seorang laki-laki berwarga negara Amerika yang mengaku anak satu-satunya korban bernama MMDC beserta keluarga membuat laporan polisi dengan membawa bukti foto korban.
Kedatangan anak korban karena beranggapan bahwa ibunya tersebut meninggal secara tidak wajar atau ada kekerasan sebelum meninggal karena ada luka pada bagian muka dan perut terlihat membuncit.
Selanjutnya Unit II Reskrim Polsek Cisarua melakukan pemanggilan saksi-saksi baik dari keluarga maupun yang pada saat itu ada di lokasi yang dekat dengan korban.
Setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang ada, pada Minggu 13 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 Wib, anggota Reskrim mengamankan sopir korban berinsial MB. Lalu dilakukan pemeriksaan dan akhirnya muncul nama RH yang biasa dipanggil oleh korban yaitu “Baby”.
RH pun ditangkap keesokan harinya yakni Senin 14 Agustus 2017 sekitar jam 15.00 Wib. D
Dari pengakuan RH dan MB, keduanya berencana membunuh korban karena kesal pada saat sedang istirahat/tidur disuruh berangkat ke Sukabumi bersama korban.
Pelaku RH mengaku melakukan/membekap mulut dan hidung menggunakan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban dibunuh di wilayah Cianjur karena pada saat itu sedang dalam perjalanan menuju Sukabumi via Puncak.
Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi B1371 NML milik korban, tas kresek dan yang lain masih penyelidikan.
Atas perbutannya, tersangka MB dijerat Pasal 55 Jo 56 Jo 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.[Tribratanews.com/Humas Polres Bogor]