Maliko Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Ternyata Isinya Segini
Penyidik juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Petugas Polsek Telukbetung Barat berhasil mengamankan Maliko (21), pelaku pencurian kotak amal masjid di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Barat.
Warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran tersebut nyaris dihakimi masa lantaran tepergok oleh warga setempat.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan hal tersebut.
“pelaku pencuri kotak amal sudah dijebloskan di ruang sel tahanan Mapolsek,” kata Atang , sapaan-akraanya,Rabu, (16/08)
Selain mengamankan tersangka, tutur Atang, polisi juga menyita sebuah buah kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp 1.500 dan satu buah besi yang digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal. bilangnya
"Penyidik juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," tambahnya
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.