Wanita Berusia 27 Tahun Ini Jadi Mucikari Prostitusi Online, Hanya Menangis Saat Dirilis Polisi
OR, wanita berusia 27 tahun cuma bisa menangis saat akan digelandang ke ruang tahanan Mapolres Bogor, Rabu (16/8/2017).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - OR, wanita berusia 27 tahun cuma bisa menangis saat akan digelandang ke ruang tahanan Mapolres Bogor, Rabu (16/8/2017).
Wanita yang berprofesi sebagai seorang mucikari prostitusi online ini tampak terlihat meneteskan air matanya.
Ditubuhnya tampak sudah menempel baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Bogor.
Baca: Dua Pencuri Ini Sudah Arahkan Pistol Ke Arah Polisi Saat Disergap di Rumah Kontrakan
Wanita dengan rambut sebahu itu ditangkap polisi bersama lima pelaku lainnya yakni JS (46), SS (30), TA (27), SS (22), serta AL (23) yang dibekuk polisi di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
OR merupakan satu-satunya wanita diantara para pelaku lainnya yang merupakan pria.
Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim
OR lebih terlihat diam dan selalu menundukkan kepalanya di hadapan awak media meskipun mukanya sudah memakai penutup wajah.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Ditembak Saat Akan Keluarkan Senjata Api Dari Balik Bajunya
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menuturkan, para pelaku digerebek disalah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor bersama lima korban wanita yang dijadikan sebagai PSK.
AKBP Dicky menambahkan, pelaku menawarkan perempuan via media sosial Watsapp, We Chat dan melalui akun beetalk.
"Lewat online nawarinnya untuk pijit plus-plus di dalam kamar hotel," kata Kapolres, Rabu (16/8/2017).
Baca: Ketika Bos First Travel Mengaku Lupa Uang Miliaran Rupiah Milik Jemaah Mengalir Kemana
Sementara itu, para wanita yang terbilang masih berusia muda-muda tersebut dibanderol dengan tarif mulai Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta.
"Mereka ini tinggal dipenampungan rumah mucikari itu, saat ini kasusnya masih kami dalami," katanya.
Sementara itu, OR dan kelima rekannya dijerat dengan ancama hukum maksimal 15 tahun penjara karena dianggap telah mengambil keuntungan dengan cara perbuatan cabul.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Pakai Baju Tahanan, Mucikari Prostitusi Online Ini Nangis di Kantor Polisi