Tantang Polantas Berkelahi, Tukang Parkir Ini Jadi Tersangka
Sedangkan satu orang lainnya yang ditangkap, tidak dijadikan tersangka karena tidak ikut melawan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Kiagus Alimudin (33), menjadi tersangka karena menantang anggota polisi lalu lintas. Biarpun menjadi tersangka, polisi tidak menahan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir di daerah Masjid Agung Al Furqan Bandar Lampung ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengutarakan, penyidik menjerat Kiagus dengan pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya satu tahun empat bulan. Berdasarkan KUHAP, ancaman pidana dibawah lima tahun tidak boleh ditahan,” ujar Harto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/8/2017).
Menurut Harto, Kiagus dijadikan tersangka karena menarik rompi anggota polisi hingga robek dan menantangnya berkelahi. Perbuatan ini, lanjut dia, sudah memenuhi unsur melawan pejabat yang sedang menjalankankan tugas yang sah.
Sedangkan satu orang lainnya yang ditangkap, tidak dijadikan tersangka karena tidak ikut melawan. “Satu orang lainnya sebagai saksi yaitu kakak dari tersangka,” kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.
Harto mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika salah satu anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung sedang mengatur lalu lintas usai acara pecah rekor MURI di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka perayaan HUT ke-72 RI, Kamis (18/8/2017).
Situasi lalu lintas ketika itu macet. Kemacetan diperparah dengan tindakan beberapa tukang parkir yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Anggota lalu lintas ini menegur salah satu tukang parkir memintanya untuk tidak memarkir kendaraan.
Tukang parkir itu tidak mengindahkan permintaan polisi dengan alasan mencari nafkah. Kiagus yang melihat kejadian ini tidak terima melihat kakaknya diusir anggota polisi lalu lintas.Kiagus mendekat anggota polisi lalu lintas itu sambil menantang berkelahi.
Harto mengatakan, anggota polantas itu tidak mau cari ribut. “Anggota polantas itu pergi tidak meladeni tersangka. Tersangka tidak terima malah menarik rompi polantas hingga sobek dan terus menantang berkelahi,” tuturnya.
Beberapa anggota polantas lainnya yang mengetahui ada keributan mendatangi para tukang parkir itu. Beberapa diantaranya kabur. Petugas menangkap Kiagus dan kakaknya dan membawanya ke Polresta Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.