Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bangli akan Beri Sanksi PNS yang Pura-pura Sakit saat Upacara HUT RI

Aparatur Sipil Negara yang serempak mengaku sakit saat upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan ke-72 mendapat tanggapan beragam dari warganet.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Bangli akan Beri Sanksi PNS yang Pura-pura Sakit saat Upacara HUT RI
Tribun Bali
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang serempak mengaku sakit saat upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan ke-72 RI di Lapangan Kapten Mudhita, Bangli, Bali, Kamis (17/8/2017). 

Beberapa akun pun juga meminta Bupati Bangli untuk memberikan hukuman terhadap ASN yang bersangkutan.

"Pak Bupati Bangli tolong kasi peringatan PNS yg mental tempe ini, malu-maluin saja," tulis akun Cok Alit.

Bupati Bangli, I Made Gianyar menyesalkan atas perbuatan para ASN tersebut.

Menurutnya, PNS merupakan jenis pekerjaan yang hingga kini masih menjadi idaman bagi banyak masyarakat.

Patut disayangkan bila mereka berperilaku tidak baik.

Padahal dalam setiap apel disiplin, ia sudah acap kali memberikan shock terapi bagi para ASN yang kurang disiplin.

"Meski hukuman langsung tidak terucap, terkadang SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tidak saya tanda tangani. Karena setiap perilaku tidak baik, pasti akan mendapat sanksi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Gianyar mengatakan, dalam kepegawaian sedikitnya ada tiga jenis sanksi yang diberikan.

Pertama sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan adalah berupa teguran langsung, hingga teguran tertulis.

Sementara sanksi sedang, yakni ditunda dalam kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat.

"Yang sudah sering kami jalankan adalah pemotongan tunjangan selama sebulan kalau ASN tidak hadir apel tanpa keterangan. Kalau sakit, harus dengan surat izin sakit. Bahkan akan kami jenguk yang bersangkutan bila izin sakit," ungkapnya.

Sementara untuk sanksi berat, adalah pemberhentian.

Bisa pemberhentian secara hormat, ataupun pemberhentian dengan tidak hormat.

"Jika sudah pemberhentian maka mereka masuk dalam kategori sanksi yang berat," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas