Kos-Kosan di Blitar Disinyalir Jadi Lokasi Esek-Esek
penyewa menyewakan lagi kamar kos ke orang lain untuk tempat kencan, per jam Rp 50 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
“Pekan depan kami mulai pendataan ulang tempat kos di Kota Blitar. Sesuai Perda baru (Trantibum) usaha kos yang memiliki kamar lebih dari 10 harus memiliki izin. Sekarang masih banyak tempat kos belum mengantongi izin,” kata Ronny.
Menurutnya, jumlah bisnis tempat kos di Kota Blitar terus berkembang, terutama di wilayah Kecamawan Sananwetan.
Selain tempat kos, kata Ronny, Satpol PP juga mendata jumlah warung internet (Warnet) di wilayah Kota Blitar.
Pendataan warnet ini berkaitan dengan banyaknya ditemukan siswa bolos sedang bermain di warnet.
Satpol PP meminta pengelola warnet agar melarang anak berseragam sekolah bermain di warnet saat jam sekolah.
“Kami melakukan pendataan selama dua minggu, lalu awal September kami baru melakukan penindakan. Kalau ada tempat kos tak berizin maupun warnet yang masih menerima pelajar saat jam sekolah akan kami beri sanksi,” katanya.