Kos-Kosan di Blitar Disinyalir Jadi Lokasi Esek-Esek
penyewa menyewakan lagi kamar kos ke orang lain untuk tempat kencan, per jam Rp 50 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR – Saat ini, bisnis kos di Kota Blitar semakin menjamur.
Data terakhir, jumlah tempat kos di Kota Blitar sekitar 360 tempat kos.
Dari total itu, yang sudah memiliki izin baru 50 tempat kos.
Sayangnya, bisnis yang awalnya baik itu berubah negatif karena sebagian tempat kos ternyata disewakan untuk esek-esek.
Informasi ini telah masuk ke Satpol PP Kota Blitar.
Baca: Aktivitas Esek Esek di Pembatuan Picu Penularan HIV/AIDS di Banjarbaru
“Yang menyewakan bukan pemilik tempat kos. Tapi orang yang ngekos di situ menyewakan lagi ke orang lain untuk bisnis esek-esek. Itu tren baru di sini. Sudah ada informasi yang masuk ke kami,” ujar Ronny.
Modusnya, seseorang menyewa kamar di salah satu tempat kos yang posisinya terpisah dengan pemilik kos.
Lalu, penyewa menyewakan lagi kamar kos ke orang lain untuk tempat kencan. Sewa kamar kos per jam Rp 50.000.
“Mirip hotel, tapi uang sewanya lebih murah,” kata Ronny.
Untuk itu, Satpol PP akan mendata ulang tempat kos di wilayahnya.
Pendataan itu bertujuan untuk menertibkan usaha tempat kos yang belum berizin sekaligus untuk mempermudah pengawasan bisnis kos-kosan di Kota Blitar.
Baca: Mahasiswa Ini Tutup Kepalanya dengan Kresek Berisi Freon, Mayatnya Ditemukan Setelah Membusuk
“Pekan depan kami mulai pendataan ulang tempat kos di Kota Blitar. Sesuai Perda baru (Trantibum) usaha kos yang memiliki kamar lebih dari 10 harus memiliki izin. Sekarang masih banyak tempat kos belum mengantongi izin,” kata Ronny.
Menurutnya, jumlah bisnis tempat kos di Kota Blitar terus berkembang, terutama di wilayah Kecamawan Sananwetan.
Selain tempat kos, kata Ronny, Satpol PP juga mendata jumlah warung internet (Warnet) di wilayah Kota Blitar.
Pendataan warnet ini berkaitan dengan banyaknya ditemukan siswa bolos sedang bermain di warnet.
Satpol PP meminta pengelola warnet agar melarang anak berseragam sekolah bermain di warnet saat jam sekolah.
“Kami melakukan pendataan selama dua minggu, lalu awal September kami baru melakukan penindakan. Kalau ada tempat kos tak berizin maupun warnet yang masih menerima pelajar saat jam sekolah akan kami beri sanksi,” katanya.