Sebelum Ditembak Mati Gembong Sabu Sembunyi di Hotel
Ketika barang bukti dan tersangka sudah lengkap, barulah petugas melakukan penangkapan
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gembong sabu berinisial TMY alias F (40) warga Desa Blang, Kecamatan Tanah Pasier, Kabupaten Aceh Utara yang ditembak mati Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sempat bersembunyi di Hotel Four Point Jl Gatot Subroto, Medan.
Tersangka sudah menginap selama beberapa hari di lantai empat kamar No421.
"Petugas kami sempat beberapa kali melakukan negosiasi pada owner-nya ini. Setelah (bertemu di hotel) itu, barulah tersangka sepakat memberikan barangnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, Selasa (22/8/2017) sore.
Hendri mengatakan, F mengarahkan petugas yang menyamar ke Jl KM 12 tepatnya di Ladang Baru Sunggal.
Satu rumah yang dituju adalah milik RMH alias Pak J.
"Sesampainya di rumah tersangka J, datanglah dua tersangka lainnya membawa narkoba yang dibungkus plastik kresek. Kedua tersangka yang menjadi calo adalah AS alias A (23) dan RR alias C (26)," kata Hendri.
Ketika barang bukti dan tersangka sudah lengkap, barulah petugas melakukan penangkapan.
Sayangnya, tersangka F yang merupakan gembong berupaya melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas.
"Dua kilogram sabu yang kami sita ini merupakan asal Malaysia. Mereka ini jaringan Malaysia juga, yang memasok sabu ke Medan dan Palembang," kata perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.