Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Hamili Cucu Tak Kena Sanksi Adat, Sang Bayi akan Diadopsi Keluarga

Kepala Dusun Bukitsari, Desa Undisan, I Made Suardiana mengatakan, pihak desa tidak memberi sanksi apapun untuk kakek pelaku pemerkosaan cucu di desa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kakek Hamili Cucu Tak Kena Sanksi Adat, Sang Bayi akan Diadopsi Keluarga
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Sidang kasus persetubuhan dengan terdakwa IMN alias Dindin terhadap cucunya sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Bali pada Senin (21/8/2017). TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Muhamad Fredey Mercury

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Kepala Dusun Bukitsari, Desa Undisan, I Made Suardiana mengatakan, pihak desa tidak memberi sanksi apapun untuk kakek pelaku pemerkosaan cucu di desanya.

Pelaku, IMN alias Dindin (59), mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara sehingga setelah menjalani hukumannya, ia diperbolehkan kembali lagi ke desa.

"Tidak ada sanksi adat apapun karena pelaku sudah diberi sanksi wajib berupa hukuman. Terkait isu yang menyebutkan pelaku diusir dari desa, itu tidak benar adanya. Kalau diusir, mau pulang ke mana dia? Kan kasihan," kata Made Suardiana, Selasa (22/8/2017).

Sementara itu, keluarga Ni LR (14) telah menggelar upacara pembersihan diri dan pembersihan tri hita karana yang meliputi aspek pelemahan, pawongan, dan perhyangan.

Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru

"Upacara tersebut sudah dilakukan sekitar sebulan yang lalu. Adapun upacara yang berkaitan dengan tri hita karana adalah upacara yang berkaitan dengan dirinya dan keluarganya," kata Kepala Dusun Bukitsari, Desa Undisan, I Made Suardiana

BERITA REKOMENDASI

Disinggung terkait status anak Ni LR, Suardiana mengatakan ada satu keluarga yang akan mengadopsinya.

"Mengenai status anaknya, dari berita yang saya dengar paman dari keluarga korban mau mengadopsi sebagai orang tua angkat," kata dia.

Senin kemarin, IMN alias Dindin terdakwa kasus persetubuhan terhadap cucunya sendiri Ni LRR (14) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Kasus persetubuhan terhadap anak, yang dialami oleh Ni LR nyatanya juga pernah terjadi beberapa kali di wilayah Bangli.

Baca: Dana First Travel Dipakai Membayar Properti, Mobil Mewah hingga Barang Bermerek


Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deny Septiawan mengungkapkan, sejak tahun 2016 hingga pertengahan 2017 ini, sebanyak lima kali kasus persetubuhan terhadap anak.

Ia mengaku telah berusaha untuk meminimalisir kasus-kasus serupa dengan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk memberikan pengetahuan kepada siswa sebulan dua kali.

"Kami bekerja sama dengan LBH Apik Bali untuk memberikan pengetahuan-pengetahuan kepada anak-anak sekolah tentang cara memproteksi diri di rumah, sehingga meminimalisir terjadinya kasus pelecehan seksual hingga persetubuhan,” kata dia.

Sejatinya Perda tentang perlindungan perempuan dan anak sudah ada di Bangli, namun masih dimatangkan lagi.

"Tidak menutup kemungkinan masih banyak hal yang diperlukan, seperti rutan anak, hingga balai pemasyarakatan (bapas). Namun kami menilai dari kuantitas kasusnya, karena kasus PPA sendiri tidak terlalu banyak terjadi di Bangli, sehingga kurang efektif," kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas