Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Samarinda Jebloskan Dua Tersangka Bank Tanah‎ ke Penjara

Mereka pasrah dan siap menjalani proses penahanan sebelum menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Samarinda Jebloskan Dua Tersangka Bank Tanah‎ ke Penjara
Tribun Kaltim/BUDHI HARTONO
Tersangka AI dan M dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, Rabu (23/4) oleh tim Pidana Khusus Kejari Samarinda. Penahanan dua tersangka selama 20 hari kedepan. 

Laporan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Giliran Kejaksaan Negeri Samarinda menahan dua tersangka kasus Bank Tanah Samarinda tahun 2004-2006.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (10/5) lalu.

Kini menjelang pelimpahan ke penuntutan umum, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

Usai diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejari Samarinda, keduanya meneken surat penyataan penahanan.

Mereka pasrah dan siap menjalani proses penahanan sebelum menjalankan sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca: Jokowi Akui Sulit Cari Bank Tanah Untuk Perumahan di Jawa

BERITA REKOMENDASI

Kepala Kejaksaan Negeri‎ Samarinda, Retno Harjantari mengatakan, kedua tersangka ditahan untuk mempercepat penyelesaian perkaranya.

"Tujuannya supaya cepat disidangkan dan cepat selesai. Dan tidak menggantung nasib orang. Kasihan bertahun-tahun berstatus tersangka. Harus ada kepastian hukum," tegas Retno, kepada Tribun, di ruang kerjanya, Jalan M Yamin, Rabu (23/8/2017) sore.

Sebelum digelandang ke Rutan Sempaja, dua tersangka ‎yakni AI yang pernah menjabat sebagai mantan Kabag Perlengkapan/yang melaksanakan kegiatan bank tanah/PPK). Tersangka AI dalam SK Tim Pengadaan Bank Tanah sebagai Sekretaris Tim Inti.

‎Sedangkan M mantan Kasubsi Distribusi dan Penyimpanan Bagian Perlengkapan/PPTK) di Pemkot Samarinda. Berdasarkan SK Tim Pengadaan Bank Tanah, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Tim Inti.

Baca: Tangerang dan Tangsel Perlu Bank Tanah

Tersangka M yang mengenakan kemenja lengan pendek bergaris warna abu dan krem dipadu celana bahan wrna hitam menandatangani surat berita acara penahanan. Sementara AI yang mengenakan kemeja bergris hitam abu-abu, terlihat didampingi penasihat hukumnya.

Usai menandatangani berita acara penahanan, sekitar pukul 15.30 wita keduanya diantar tiga jaksa memasuki dalam mobil. Jaksa Indriasari Sikapan didampingi Romli dan Sri Rukmini mengatar dua tersangka digelandang ke Rutan Sempaja.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas