Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suruh Anaknya Belajar Pakai Cara Ini, Oknum PNS Dijebloskan ke Tahanan

Di dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Suruh Anaknya Belajar Pakai Cara Ini, Oknum PNS Dijebloskan ke Tahanan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11). Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sepertinya ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi siapapun yang suka main pukul terhadap anak.

Muhadi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lampung Selatan, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya MN (11).

Majelis hakim menghukum Muhadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Muhadi memukul MN menggunakan tali pinggang melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan," ujar hakim ketua Aslan Ainun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/8/2017).

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menolak pembelaan pribadi terdakwa.

Baca: Mewahnya Penampilan Yuliswan Kuasa Hukum Para Korban Penganiayaan di Bengkulu

Di dalam pembelaannya, perbuatan Muhadi memukul anaknya dibolehkan aturan agama islam.

Menurut Aslan, pembelaan itu ditolak karena bertentangan dengan  hukum positif negara.  

Di dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma terhadap korban.

Hal yang meringankan, korban sudah memaafkan terdakwa yang tertuang dalam surat pernyataan dan perbuatan terdakwa hanya mengakibatkan luka ringan. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas