Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sakit di Dada, Janda Satu Anak Ini Pilih Cara yang Salah, Ini Akibatnya

Gek Pik berkilah bahwa dengan mengonsumsi serbuk terlarang itu, rasa nyeri pada bagian dadanya bisa sedikit hilang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sakit di Dada, Janda Satu Anak Ini Pilih Cara yang Salah, Ini Akibatnya
Shutterstock
Ilustrasi 

"Untuk tersangka Jayak, kami ciduk di gang. Rencananya, Jayak akan menggelar  pesta sabu bersama Gek Pik. Karena gerak geriknya mencurigakan, kami langsung memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledehan badan. Dan benar saja, dari sakunya kami temukan satu paket sabu dengan berat 0.08 gram," jelas AKP Andyana sembari menegaskan bila kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan asmara.

Baca: Menyedihkan, Baru Dinikahi Satu Hari Gadis 19 Tahun Ini Sudah Menjadi Janda

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka Gek Pik dan Jayak, dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

"Karena berat barang buktinya tidak sampai satu gram, kami akan berupaya melakukan rehab," tutup AKP Andyana.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas