Misbakhun Puji Jokowi: Amnesti Pajak Success Story Pemerintah
Misbakhun mengungkapkan,penerapan amnesti pajak (tax amnesty) di Indonesia merupakan contoh sukses pemerintahan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengungkapkan,penerapan amnesti pajak (tax amnesty) di Indonesia merupakan contoh sukses pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kebijakan yang dipayungi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu mampu menarik uang ke dalam negeri sehingga menggerakkan perekonomian nasional.
Ditegaskan, Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap tanggap dan cepat untuk menunjukkan respons pemerintah terhadap kekhawatiran dan kegelisahan yang dapat mengancam stabilitas kehidupan rakyat banyak.
Pemerintah kemudian memilih tax amnesty sebagai upaya ekstra pemerintah dalam rangka mengawal pencapaian target penerimaan.
Menurutnya, respons terhadap tax amnesty sangat positif, terutama dari kalangan dunia usaha. Bahkan, amnesti pajak menjadi salah satu faktor yang menopang laju indeks harga saham gabungan (IHSG) hingga menembus level 5.000 poin.
"Lonjakan IHSG karena likuiditas bertambah sehigga neraca pembayaran semakin baik. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menunjukkan peningkatan investasi yang cukup tinggi, bahkan mencatatkan beli bersih Rp 4 triliun dalam 5 hari," ungkapnya, Jumat (25/8/2018).
"Kebijakan amnesti pajak mendorong masuknya dana investasi sebesar Rp 97 triliun. Meningkat signifikan dari periode yang sama tahun lalu sekitar Rp 57 triliun," ungkap Misbakhun dalam seminar nasional bertema Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa, Denpasar.
Misbakhun mengungkapkan kembali, salah satu kunci kesuksesan amnesti pajak adalah kemauan pemerintah berdialog dan mendengar aspirasi berbagai pihak. Pada 26 September 2016, katanya, Dirjen Pajak melonggarkan persyaratan tax amnesty melalui Peraturan Dirjen Pajak No 13 Tahun 2016.
Meski tidak melampirkan daftar perincian harta dan utang secara lengkap, lanjutnya, Wajib Pajak yang menyampaikan surat penyertaan pengampunan pajak pada 30 September 2016 tetap bisa menikmati fasilitas tebusan periode pertama.
Hingga akhirnya para pengusaha besar pun terdorong mengikuti tax amnesty. Apalagi ada nuansa nasionalisme dalam program itu.
"Mereka merasa lahir, bertumbuh dan berusaha di sini. Nasionalisme dan patriotisme inilah yang harus dicanangkan di hati kita masing-masing sebagai bagian dari anak bangsa," kata Misbakhun.
"Karena bangsa yang merdeka adalah bangsa yang membiayai semua operasional pembangunan bangsanya dengan mandiri dari pajak dan kekayaan yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri," lanjutnya.
Mantan anggota Panja RUU Amnesti Pajak DPR itu menegaskan, tax amnesty juga merupakan bagian dari gagasan revolusi mental Presiden Jokowi untuk lebih meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab publik dalam pembangunan nasional.
Menurutnya lagi, keberadaan amnesti pajak merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa. "Itu karena negara menghadapi masalah besar, misalnya dalam hal tax ratio yang rendah. Kehadiran UU Amnesti Pajak menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan," tegasnya.
Politisi Golkar itu juga menyinggung tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi dan berlaku sejak 8 Mei 2017 itu, katanya lagi, merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Misbakhun menambahkan, Perppu itu dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya," kata mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini.
Capaian deklarasi harta sepanjang amnesti pajak mencapai sebesar Rp 4.813 triliun. Angka yang fantastis itu hampir 40 persen dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang mencapai sekitar Rp 12.600 triliun. Raihan deklarasi harta ini, bahkan dianggap prestasi amnesti pajak tertinggi di dunia.