Wow, Gaji GTT Kota Surabaya Rp 137.000 Per Jam, Sekolah Wajib Anggarkan 15 Persen dari Dana BOS
Penetapan standar gaji bagi Guru Tidak tetap (GTT) di Kota Surabaya hingga saat ini masih di matangkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Penetapan standar gaji bagi Guru Tidak tetap (GTT) di Kota Surabaya hingga saat ini masih di matangkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Tetapi, berdasarkan data yang sempat disebutkan kepala Dindik Jatim, standar gaji GTT Kota Surabaya Rp 137.000 per jamnya.
Untuk memenuhi gaji tersebut, sekolah akan diberikan subsidi Rp 300.000 tiap guru dan bisa menggunakan 15 persen anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca: Demi Uang Jajan Cucu dan Cicitnya, Nenek Tembok Rela Berjualan di Bawah Terik Matahari
Sayangnya, banyaknya jumlah GTT di sekolah membuat sekolah harus kembali memutar manajemen keuangannya agar bisa memenuhi gaji guru.
Kepala SMKN 2 Surabaya Djoko Priatmodjo mengatakan, iktikad baik Pemprov Jatim memberikan subsidi untuk membayar gaji GTT patut diapresiasi.
Namun, ada perhitungan yang menurutnya perlu disesuaikan. Khususnya terkait standar gaji yang terlampau tinggi dengan standar awal yang berlaku di sekolah.
Sebab, dengan hitungan yang ada maka sekolah harus mengeluarkan dana lebih dari 15 persen anggaran BOS untuk gaji guru.
“Standar gaji guru di kota Surabaya ini sudah ditetapkan hitungannya. Untuk SMK hitungannya 40 jam mengajar seminggu. Atau 8 jam mengajar sehari dengan nominalnya Rp82.400 per jam,” ungkap Djoko, Minggu (27/8/2017).
Dengan besaran Rp82.400 per jam, setiap bulan SMKN 1 menganggarkan sekitar Rp193 juta untuk menggaji 40 orang GTT.
Beban ini bahkan lebih besar dari alokasi 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jika tiap triwulan mendapat pencairan Rp 1 miliar dari BOS. Maka alokasi untuk gaji GTT hanya sebesar Rp50 juta per bulan.
“Jadi masih kurang Rp140 juta per bulan dari alokasi dana BOS. Itu masih menggunakan acuan gaji yang sekarang. Kalau pakai standar gaji yang baru Rp137 ribu, selisihnya akan terlalu tinggi,” tutur Djoko.
Bahkan jika disubsidi upah dasarnya Rp300 ribu per bulan, kurangnya masih tinggi. Selama ini, beban gaji juga ditanggung dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).