Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow, Gaji GTT Kota Surabaya Rp 137.000 Per Jam, Sekolah Wajib Anggarkan 15 Persen dari Dana BOS

Penetapan standar gaji bagi Guru Tidak tetap (GTT) di Kota Surabaya hingga saat ini masih di matangkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wow, Gaji GTT Kota Surabaya Rp 137.000 Per Jam, Sekolah Wajib Anggarkan 15 Persen dari Dana BOS
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi 

Djoko berharap, perhitungan standar gaji dapat menggunakan acuan 40 jam. Sebab, 24 jam mengajar hanyalah syarat minimal untuk sertifikasi.

Jika dalam satu minggu GTT mengajar selama 40 jam, maka gajinya akan setara UMK Surabaya.

“Rata-rata GTT di sini mendapat jam mengajar sekitar 32 jam mengajar. Yang penting cara menghitungnya saja bagaimana. Kalau menghitungnya 24 jam, resiko terlalu tinggi,” keluhnya.

Baca: Berkat Jejak yang Ditinggalkan di Dunia Maya, Lima Remaja Ini Diundangan ke Kantor Pusat Google

Hal senada diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Surabaya Khairil Anwar.

Pihaknya mengaku standar gaji yang saat ini berlaku di sekolahnya masih sekitar Rp120 ribu per jam mengajar.

“Sekolah memiliki Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Maka standar gajinya sesuai sekolah masing-masing. Tapi kemungkinan masih sesuai standar yang dulu, yakni UMK,” terang Khairil.

Berita Rekomendasi

Jumlah jam mengajar, lanjut Khairil menentukan besaran gaji GTT setiap bulannya. Karena itu, standar gaji UMK perbulan dibagi 24 jam maka akan ketemu angka Rp120 ribu.

“Mudah-mudahan bisa menyesuaikan dengan aturan yang baru,” tutur pria yang juga Kepala SMAN 15 Surabaya ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman mengatakan, perhitungan standar gaji akan tetap menggunakan 24 jam mengajar sesuai standar UU Guru dan Dosen.

Standar ini kalau jadi edaran atau pergub akan menjadi pedoman. Tetapi jika sekolah memiliki kemampuan berbeda maka akan disesuai.

“Kalau dipaksakan, apa sekolah yang tidak kuat membayar terus ditutup. Jadi tetap ada kesepakatan antara sekolah dengan guru. Seperti halnya kesepakatan antara buruh dengan perusahaan,” tutur dia.

Saiful menegaskan, provinsi membuat standar gaji agar GTT dan sekolah nyaman. Keduanya sama-sama punya kewajiban untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Karena itu, jika akan disesuaikan dengan kondisi sekolah tidak masalah. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan satuan pendidikan.

“Memang sudah ada yang bilang kalau tidak mampu menggaji dengan nilai sebesar itu. Dinamikanya pasti akan muncul,” kata Saiful.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas