Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Kecamatan Gunung Sugih Dihukum Penjara
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Guntoro beralasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara Nur Hasanah yang tidak didampingi kuasa hukum selama persidangan, menyatakan menerima putusan tersebut.
Korupsi ini bermula ketika Nur Hasanah menjabat sebagai bendahara Kecamatan Gunung Sugih pada periode 2014-2016.
Ketika itu, Kecamatan Gunung Sugih menjalin kerjasama dengan BPRS Rajasa, bank milik pemerintah Lampung Tengah.
Baca: Pemilik 144 Paket Besar Ganja Ditangkap Polresta Bandar Lampung di Masjid
Sejumlah 20 orang pegawai kecamatan mengajukan pinjaman ke BPRS Rajasa dengan besaran bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta.
Pembayaran pinjaman dilakukan bertahap dengan cara dipotong gaji oleh bendahara.
Ternyata Nur Hasanah selaku bendahara yang sudah memotong gaji pegawai kecamatan tidak menyetorkan uang para pegawai ke BPRS Rajasa sebesar Rp 86 juta.
Selama proses penyidikan, Nur Hasanah menitipkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 20 juta sehingga total kerugian negara sebesar Rp 66 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.