Surabaya Terapkan E-tilang Pakai CCTV Mulai 1 Sepmeber 2017 Besok
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya menyepakati dimulainya tilang berdasarkan kamera pengawas CCTV (tilang elekronik ata E-tilang).
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya menyepakati dimulainya tilang berdasarkan kamera pengawas CCTV (tilang elekronik ata E-tilang).
Rencananya, E-tilang sudah mulai dimulai atau diberlakukan pada Jumat (1/9/2017) besok.
Kesepakatan itu setelah Forpimda Kota Surabaya menggelar "Focus Discussion Group" di Maporrestabes Surabaya, Kamis (31/8/2017).
Selain Kaportestabes Kombes Pol Mohammad Iqbal, hadir dalam acara ini Kejari Surabaya, Didik, Ketua PN Surabaya, Agus Hamzah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya, Rubben Rico dan pejabat lainnya.
"Hadir di sini ada Pak Kajari, Pak Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan PemkotSurabaya, tim pakar hukum yang menyepakati segera diberlakukannya tilang CCTV mulai September 2017," kata Iqbal Kamis (31/8/2017).
Menurut Iqbal, enerapan sistem E-tilang ini dimulai dari tahapan sosialisasi dan dimulai selama satu bulan, yakni September 2017.
"Sosialisasi ini kami cuma melakukan pemantauan dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar, akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya. Petugas anti yang mengantar," kata Iqbal.
Setelah sosialisari, selama satu bulan, kata Iqbal, selanjutnya penindakan E-tilang akan diberlakukan pada bulan Oltober 2017.
Petugas mendatangi rumah pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV dan akan dilakukan pendindakan.
Iqbal menuturkan, tilang melalui pantauan CCTV dasar hukumnya sudah jelas, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tinggal nanti bisa kita lebih kuatkan lagi regulasinya," terang Iqbal.
Semua perangkat tilang CCTV tersebut, lanjut Iqbal, sarana dan prasarananya dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya.
Secara bertahap nanti sarana dan prasarananya akan terus dibenahi.
"Seperti di tahun pertama meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang ditempat,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.