Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tahanan Luar, Bocah 13 Tahun Ini Malah Kembali Mencuri Sepeda Motor

Terkait kasus warga Desa Balong, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri itu pihak kepolisian Polsek Kras Polres Kediri angkat bicara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tahanan Luar, Bocah 13 Tahun Ini Malah Kembali Mencuri Sepeda Motor
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Polisi dibuat geregetan dengan ulah bocah ini. Setelah diberi keringanan tidak dikurung karena usianya masih tergolong bawah umur, EG ternyata beraksi lagi di kecamatan lain.

Semula EG terlibat kasus percobaan curamor di wilayah Polsek Keras, namun oleh polisi dilepas karena di bawah umur (EG berumur 13 tahun).

Terkait kasus warga Desa Balong, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri itu pihak kepolisian Polsek Kras Polres Kediri angkat bicara.

Kapolsek Kras, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Huda mengaku memang telah menangkap tersangka EG yang terbukti melakukan tindakan pencurian sepeda motor milik Iman Mustakim (38) warga Dusun Sumber Kepuh Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Namun, pihaknya sengaja melepaskan bocah 13 tahun tersebut. Alasanya, karena tersangka masih di bawah umur.

"Tersangka bukan kabur tapi memang tidak kita lakukan penahanan. Namun status perkara tetap lanjut," tutur AKP Samsul Huda kepada SURYA, Jumat (1/9/2017).

Menurut Samsul, meski kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur itu pihaknya tetap menindak tegas dan akan diproses sesuai hukum.

Berita Rekomendasi

"Berkas perkaranya minggu ini sudah selesai, Insyaallah Senin pekan depan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Samsul menjelaskan pertimbangan tersangka tidak ditahan karena EG masih berstatus anak-anak. Disisi lain kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kras adalah percobaan pencurian.

Dalam hal ini, sambungnya, percobaan melakukan kejahatan sesuai hukum maksimal hukuman utama dikurangkan sepertiga.

"Untuk pengawasan selama tidak menjalani penahanan, penyidik telah berkoordinasi dengan beberapa stake holder," dalihnya.

Namun kenyataannya tersangka kembali melakukan tindak pencurian sepeda motor lagi di wilayah hukum Polsek Ringinrejo.

Polisi setempat dirasa tidak becus dan tak serius mengani kasus pencurian yang melibatkan anak di bawah umur ini. Bahkan terkesan tidak serius mengawasi tersangka EG hingga kembali terlibat dalam kasus Curanmor.

Ditambahkannya, terkait di kemudian hari terjadi pengulangan tindak pidana seperti pada saat ini di Ringinrejo maka itu merupakan hak dari penyidik.

"Sesuai undang-undang telah mengatur bahwa jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam pidana tujuh tahun atau lebih dan atau tersangka melakukan pengulangan tindak pidana maka penyidik tidak lagi dibebani kewajiban oleh UU untuk melakukan diversi," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka EG (13) terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda. Tersangka pernah ditangkap warga bersama Polsek Kras karena tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Iman Mustakim (38).

Sepekan berlalu tersangka kembali ditangkap dengan kasus yang sama di wilayah Ringinrejo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas