Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIsah PNS Kota Tegal yang Lupa Setor Duit, Di-nonjob-kan Lalu Diberhentikan

Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu padahal sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KIsah PNS Kota Tegal yang Lupa Setor Duit, Di-nonjob-kan Lalu Diberhentikan
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Akhmad Rofii berkepala plontos, Kamis (31/8/2017). setelah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditangkap KPK 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.

Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan bahkan tidak menerima gaji.

Seorang PNS yang di-nonjob-kan, Khaerul Huda, mengatakan penyebabnya di-nonjob-kan karena ia tidak patuh terhadap aturan pimpinan.

Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hasibuan.

Bersama Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.

Baca: Muhammadiyah Menyatakan Perang Melawan Hoax

BERITA TERKAIT

"Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu, dia ngomong, 'Jangan lupa, ya,'" ucap Huda, Kamis (31/8/2017).

Perkataan tersebut merupakan isyarat atau kode keras bagi Huda.

Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.

"Saat itu, saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan," terangnya.

Padahal saat itu, Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya.

Baca: KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Dirut dan Kabag Keuangan RSUD Kardinah Tegal

Dia kemudian beberapa kali dimutasi bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas