KIsah PNS Kota Tegal yang Lupa Setor Duit, Di-nonjob-kan Lalu Diberhentikan
Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu padahal sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) merasakan ketidakadilan selama kepemimpinan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno.
Ada yang di-nonjob-kan, pangkat diturunkan bahkan tidak menerima gaji.
Seorang PNS yang di-nonjob-kan, Khaerul Huda, mengatakan penyebabnya di-nonjob-kan karena ia tidak patuh terhadap aturan pimpinan.
Saat baru menjabat kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal, ia pernah didatangi Amir Mirza Hasibuan.
Bersama Masitha, Mirza terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.
Baca: Muhammadiyah Menyatakan Perang Melawan Hoax
"Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu, dia ngomong, 'Jangan lupa, ya,'" ucap Huda, Kamis (31/8/2017).
Perkataan tersebut merupakan isyarat atau kode keras bagi Huda.
Maksud ucapan itu adalah jangan lupa memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya.
"Saat itu, saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan," terangnya.
Padahal saat itu, Huda mampu melampaui target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan kepadanya.
Baca: KPK Lakukan Penggeledahan di Ruang Dirut dan Kabag Keuangan RSUD Kardinah Tegal
Dia kemudian beberapa kali dimutasi bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan.