KIsah PNS Kota Tegal yang Lupa Setor Duit, Di-nonjob-kan Lalu Diberhentikan
Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu padahal sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.
Editor: Eko Sutriyanto
Klimaksnya, wali kota memberhentikan Khaerul Huda sebagai PNS beberapa bulan lalu.
Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.
Pemberhentian itu hanya menggunakan surat keputusan dari wali kota Tegal, bukan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kalau pensiun itu ada tahapannya. Kalau surat BKN turun, saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi, gaji dan tunjangan pensiun saya disetop. Saya ini seperti bukan PNS," imbuhnya.
Baca: PNS Nonjob Saat Masitha Berkuasa di Kota Tegal Sambut Janji Ganjar
Selain Khaerul Huda, ada beberapa PNS eselon II dan III yang mengalami nasib serupa.
Satu di antaranya Agus Arifin yang harus melepas jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tegal.
"Saya dinilai sebagai orang yang vokal mengkritik pemerintah," tutur Arifin.
Hingga akhirnya, jabatan dia diturunkan menjadi staf di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Mantan Lurah Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan, Akhmad Rofii, tak ketinggalan ikut menggunduli rambut.
Ia mengungkapkan rasa bahagia karena Masitha ditangkap KPK.
"Jabatan saya diturunkan. Tadinya lurah, menjadi Kasubag Umum Kantor Lingkungan Hidup. Lalu pindah lagi, sekarang jadi kepala seksi di Kantor Perpustakaan Daerah," jelas Akhmad.
Ia menjelaskan alasan dimutasi beberapa kali hingga jabatannya diturunkan.
"Ada seorang wanita, tak perlu saya sebut, mengaku sebagai koordinator (pemenangan) Tegal Selatan. Dia meminta sejumlah uang," kata Akhmad.
Wanita itu tak menyebutkan jumlah yang diminta.
Akhmad bergeming, tak memenuhi permintaan itu.
"Saya juga orang yang kerap mengkritik wali kota. Hingga akhirnya saya dipanggil camat dan ditegur. Akhirnya menjadi seperti ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.