Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Yang Jadi Sultan Lelaki atau Perempuan, Itu Urusan Keraton

Ahli Tata Negara yang juga mantan Ketua MK Mohammad Mahfud MD mengatakan putusan MK soal Undang-undang Keistimewaan (UUK) sudah final.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahfud MD: Yang Jadi Sultan Lelaki atau Perempuan, Itu Urusan Keraton
Repro/KompasTV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ahli Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD mengatakan putusan MK soal Undang-undang Keistimewaan (UUK) sudah final.

Sementara untuk soal sultan yang menjadi gubernur sepenuhnya adalah urusan internal Keraton Yogyakarta.

"Pertama dari hukum tata negara putusan MK itu bersifat final dan mengikat tidak bisa dibanding lagi, ndak ada peradilan yang bisa mengubah putusan MK jadi itu sudah benar dan harus diikuti tidak usah kontroversi lagi," kata Mahfud kepada wartawan di Kepatihan, Senin (4/9/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 18 ayat (1) huruf m pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY, sehingga tidak ada aturan hukum yang mengikat bahwa yang menjadi gubernur harus laki laki, karena dihapuskan frasa "istri."

Terkait dengan urusan siapa yang menjadi sultan yang otomatis juga akan jadi gubernur, menurut Mahfud itu sepenuhnya urusan internal Keraton dan MK menurutnya sudah benar dan tidak ikut campur.

"Pokoknya gini, MK mengatakan urusan sultan, siapa yang menjadi sultan atau tidak, itu urusan internal keraton kerabat keraton yang tidak boleh dicampuri oleh orang luar. Karena ibarat itu keluarga ya silahkan, kalau misalnya keraton menentukan perempuan jadi sultan ya itulah gubernur kan gitu, gitu aja," katanya.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan dikabulkannya gugatan soal UUK, selanjutnya menurutnya adalah sosialisasi terkait persiapan teknis yang disesuaikan dengan putusan MK.

Termasuk bagian Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) yang bertentangan dan tidak sesuai putusan MK menurutnya harus disesuaikan.

"Iya dong harus menyesuaikan, itukan sebenarnya yang diputus MK bukan soal prinsip, soal teknis ya. Karena soal teknis administratif maka Perdais teknis administratif nya harus mengikuti," katanya.

Ditanya wartawan terkait dengan kemungkinan adanya judicial review di pasal UUK yang lain, Mahfud mengatakan dirinya tidak tahu dan juga mengatakan dirinya juga tidak punya legal standing untuk itu.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas