Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disegel, Papan Segel Dibongkar, Spa Plus-plus di Denpasar Ini Nekat Buka Lagi dan Digerebek Lagi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian kembali mendatangi Spa Plus-Plus 'Pradiv Spa'

Editor: Sugiyarto
zoom-in Disegel, Papan Segel Dibongkar, Spa Plus-plus di Denpasar Ini Nekat Buka Lagi dan Digerebek Lagi
Independent Femme
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama dengan sejumlah aparat kepolisian kembali mendatangi Spa Plus-Plus 'Pradiv Spa' yang beralamat di Jalan Tukad Unda VIII no 15, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (5/9/2017).

Tempat indehoi berkedok spa yang berada di kawasan pusat kota itu kembali didatangi karena diduga kembali beroperasi meski sudah disegel pemerintah.

Namun sayang, aparat tidak berhasil menemui pemilik spa itu.

"Dari kemarin (Senin) dan hari ini kami datangi tutup terus. Pemiliknya katanya lagi di rumah sakit, jadi kami belum bisa bertemu," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, Made Poniman kepada Tribun Bali.

Dia mengaku Satpol PP Denpasar sudah melayangkan surat panggilan untuk menghadap ke Kantor Satpol PP.

Ini karena pemilik Spa diam-diam telah mencabut plang segel yang sebelumnya dipasang oleh aparat saat dilakukan penyegelan bulan lalu.

"Mereka tidak ada koordinasi sudah mencabut. Kami sudah kirim surat pemanggilan," kata Poniman.

Berita Rekomendasi

Pada Mei 2017 lalu, jajaran Satpol PP Denpasar, dan pihak kepolisian telah menyegel spa plus-plus ini.

Mereka bahkan menempelkan papan segel di depan pintu masuk spa tersebut.

Waktu itu Satpol PP Denpasar memastikan spa tersebut tidak boleh lagi beroperasi karena sudah disegel pemerintah.

Bahkan, Satpol PP Denpasar sudah dua kali sempat menyegel Spa yang satu ini, namun dikatakan pemiliknya selalu berubah-ubah.

“Itu waktu pertama kami sempat tutup, trus itu buka lagi, dan kami sempat tutup lagi,” kata Poniman.

Pada Maret 2017 lalu sempat pula dilakukan penggerebekan oleh Tim Unit Cyber Crime Polda Bali akibat mensosialisasikan terapis secara terang-terangan lewat media sosial.

Waktu itu, tiga pemilik Spa diamankan, dan sejumlah barang disita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas