PT PHENC Wajib Talang Kewajiban Perusahaan Perseroan Kaltara dalam Pengelolaan Blok Nunukan
Pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Utara masing-masing PT Migas Kaltara dan PT Benuanta Kaltara Jaya
Editor: Sugiyarto
Usdiansyah mengatakan, PT Benuanta Kaltara Jaya akan menjadi induk dari anak-anak perusahaannya nanti.
"Misalnya bergerak di bidang perdagangan, harus dibuat dasar hukumnya lagi. Artinya sebagai turunan dari PT Benuanta Kaltara Jaya. Apakah nanti bentuknya Perda juga atau bisa hanya Pergub, itu yang kami belum tahu," ujarnya.
Modal pembentukan PT Benuanta Kaltara Jaya lanjutnya minimal dipenuhi 25 persen dari modal dasar pembentukan PT. Hal ini diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jadi misalnya modal dasar membentuk PT Benuanta Kaltara Jaya itu Rp 100 miliar, kita boleh menyetor awal hanya 25 persen atau sekitar Rp 25 miliar," sebutnya.
Usdiansyah berharap dua Raperda PT Kaltara Migas Jaya dan PT Benuanta Kaltara Jaya bisa disahkan sebelum masuk Desember 2017.
"Karena ini sangat mendesak. Harapannya kita bisa ikut serta dalam pengelolaan blok Nunukan dan menjalankan usaha lain dari PT Benuanta Kaltara Jaya," sebutnya.
Saat ini tuturnya, Biro Hukum Setprov akan menghimpun saran, masukan, dan kritikan fraksi-fraksi DPRD untuk kemudian dianalisa dan dibahas di imternal pemprov.
"Target kami, minggu depan jawaban kita (pemprov) terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD sudah siap," tuturnya. (Wil)