PT PHENC Wajib Talang Kewajiban Perusahaan Perseroan Kaltara dalam Pengelolaan Blok Nunukan
Pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Utara masing-masing PT Migas Kaltara dan PT Benuanta Kaltara Jaya
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Pembentukan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Utara masing-masing PT Migas Kaltara dan PT Benuanta Kaltara Jaya saat ini dalam proses pembahasan oleh Pemprov dan DPRD.
Dua BUMD ini dibuat untuk menjalankan usaha yang berbeda, satu untuk untuk usaha pengelolaan blok migas. Satu lagi untuk menjalankan usaha profit yang bersifat umum.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Kalimantan Utara H Usdiansyah mengatakan, dua BUMD ini memiliki karakteristik permodalan yang berbeda.
PT Kaltara Migas Jaya, pemprov tak perlu mengeluarkan modal untuk ikut dalam pengelolaan blok Nunukan di Pulau Bunyu.
Sebab kontraktor blok migas tersebut yakni PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) akan menalangi modal investasi pemprov di bidang pengelolaan blok migas itu.
"Nanti PHENC yang menalangi dulu. Nanti ketika sudah ada keuntungan dari pengelolaan blok migas itu, baru dilihat keuntungannya berapa."
"Dari keuntungan itu, apakah seluruhnya kita setor ke PHENC ataukah ada porsi presentase sampai modal yang ditalangi PHENC itu kita lunas," kata Usdiansyah kepada Tribun, di Kantor DPRD Kalimantan Utara, Selasa (5/9/2017). Melalui skema tersebut lanjutnya, jelas tak akan membebani APBD.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas skema kerjasama BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah dengan kontraktor dilakukan dengan cara pembiayaan terlebih dahulu oleh kontraktor terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah.
Provinsi Kalimantan Utara memperoleh saham/hak pengelolaan atau participating interest (PI) sebesar 10 persen di blok Nunukan. Untuk ikut serta dalam pengelolaan itu, Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini pemprov wajib memiliki BUMD.
"Setelah PT Kaltara Migas Jaya ini diketuk, baru kita mulai menjajaki komunikasi lanjutan. Seperti apa skema pengembalian dana talangan dari mereka? Berapa tahun berjalan baru BUMD bisa ambil keuntungan?" ujarnya.
Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas tersirat bahwa BUMD yang ikut serta dalam usaha pengelolaan harus perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, atau, perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Kriteria selanjutnya, BUMD statusnya disahkan melalui peraturan daerah, serta tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
Sedang PT Benuanta Kaltara Jaya disiapkan untuk memayungi beberapa jenis usaha profit di luar pengelolaan migas.