Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Tuntutan, Pendukung Buni Yani Akan Gelar Aksi Besar-besaran

"Pengawalan terhadap sidang Buni Yani adalah prioritas kami dan kami akan siapkan aksi besar-besaran pada hari penuntutan nanti," ujar Asep Saripudin.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sidang Tuntutan, Pendukung Buni Yani Akan Gelar Aksi Besar-besaran
TRIBUN JABAR/Rezeqi Hardam Saputro
Koordinator API Jabar, Asep Saripudin saat memberikan orasi di hadapan massa pendukung Buni Yani, di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kerarsiapan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat berencana melakukan aksi besar-besaran pada hari penuntutan terdakwa Buni Yani atas kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat, Asep Saripudin, saat memberikan orasinya di depan masssa pendukung Buni Yani, Selasa (5/9/2017).

"Pengawalan terhadap sidang Buni Yani adalah prioritas kami dan kami akan siapkan aksi besar-besaran pada hari penuntutan nanti," ujar Asep Saripudin.

Baca: Rencana Aksi Bela Rohingya, Polres Demak Akan Cegah Massa ke Candi Borobudur

Ucapan Asep Saripudin langsung disambut teriakan "Allahu Akbar" dari massa pendukung Buni Yani

Asep Saripudin juga mengatakan permintaannya untuk tetap sabar dan istiqomah kepada seluruh peserta aksi dukungan terhadap Buni Yani yang akan berlangsung lama.

Ia juga mengatakan Buni Yani datang ke persidangannya sebagai korban dari rezim yang sedang berkuasa.

Berita Rekomendasi

"Buni Yani datang ke persidangan sebagai korban dari intervensi rezim yang sedang berkuasa atas kekalahan kroninya (rezim yang sedang berkuasa) pada Pilkada Jakarta," ujar Asep Saripudin.

Baca: Pimpinan DPR Sebut Tragedi Rohingya Perlu Solusi Terbaik

Sebagai informasi, Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.

Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Rezeqi Hardam Saputro)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Pendukung Buni Yani Siapkan Aksi besar-besaran pada hari Penuntutan Buni Yani

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas