Siti Dirikan Kantor Notaris Palsu untuk Lakukan Aksi Tipu-tipu Jual Tanah
Jajaran satuan Reskrim Polres Sleman ungkap modus penipuan baru. Pelaku menawarkan sebidang tanah yang bukan miliknya di situs jual beli online
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran satuan Reskrim Polres Sleman ungkap modus penipuan baru.
Pelaku menawarkan sebidang tanah yang bukan miliknya di situs jual beli online, hingga membuat kantor notaris palsu.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy mengatakan kasus itu bermula saat korban yakni Ira Rosanti warga Sinduharjo, Ngaglik, Sleman melihat ada iklan tanah dijual di situs jual beli pada bulan Mei 2017 lalu.
Tanah yang diiklankan berada di sekitar Condongcatur seluas kurang lebih 200 meter persegi.
"Korban kemudian menghubungi pelaku, dan terjadi tawar menawar harga. Hingga akhirnya mereka bertemu di kantor notaris dan sepakat tanah itu dijual seharga Rp 425 juta pada 4 Agustus kemarin," terang Kapolres, Selasa (5/9).
Setelah terjadi kesepakatan, si penjual tanah menginginkan pembayaran dilakukan secara tunai.
"Beberapa hari setelahnya, korban kembali ke kantor notaris tersebut untuk menanyakan pemecahan sertifikat, tapi kantor notaris itu tutup. Dari sanalah terungkap bahwa kantor notaris itu fiktif," tambahnya.
Kantor notaris yang berada di sinduadi mlati tersebut dalam keadaan kosong.
Tak ada tanda-tanda bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai kantor.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Sleman.
"Akhirnya belum lama ini kami berhasil menangkap pelaku. Seorang perempuan berinisial THY warga asli Tembalang, Jawa Tengah."
"Saya yakin dia tidak bekerja sendiri, pasti ada notaris palsu, dan karyawan lainnya yang palsu. saat ini kami masih melakukan pengembangan," bebernya. (*)