Angkasa Pura Minta Warga Keluar dari Lahan Proyek Bandara
Tidak ada perpanjangan waktu lagi yang akan diberikan kepada warga dan mereka diminta segera keluar dari lahan bandara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I menyatakan akan segera melayangkan surat perintah pengosongan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon dalam waktu dekat.
Warga diminta untuk segera hengkang dari lahan tempat tinggalnya yang sudah terakuisisi megaproyek tersebut.
Hal ini diungkapkan Project Manager Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono, Rabu (6/9/2017).
Menurutnya, tidak ada perpanjangan waktu lagi yang akan diberikan kepada warga dan mereka diminta segera keluar dari lahan bandara.
Baca: PT Angkasa Pura I Persilakan Warga Lokal Terlibat Proyek Bandara Kulonprogo Sesuai Kesanggupan
Pihaknya sudah beberapa kali memberikan toleransi perpanjangan waktu pengosongan lahan melalui Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan terakhir permintaan itu diajukan hingga 31 Agustus 2017.
"Sekarang sudah 6 September. Kalau dirunut ke belakang sejak masa pembayaran lahan di September 2016, berarti sudah lebih dari satu tahun. Seharusnya itu sudah lebih dari cukup. Kita akan segera keluarkan surat perintah pengosongan lahan," kata Sujiastono di sela Pelatihan Tenaga Security Tahap Kedua oleh PT Angkasa Pura I di Wisma Dharmais Pengasih.
Ia menegaskan bahwa warga harus segera keluar dari lahan yang sudah dibebaskan PT Angkasa Pura I lantaran pekerjaan pembangunan fisik bandara di lapangan sudah dimulai.
Jika warga masih bertahan tinggal di lahan bandara, dikhawatirkan pekerjaan proyek membawa dampak negatif berupa kebisingan maupun debu yang bisa mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Baca: Bupati Kulonprogo Disindir Rakyat, Dapat Raskin Sekaligus Lauk yakni Kutu Beras
Terkait hunian relokasi yang belum sepenuhnya siap dihuni, Sujiastono mengatakan pasti ada pilihan yang bisa diambil warga, misalnya, menumpang di rumah sanak famili dulu sembari menyelesaikan pembangunan rumah relokasinya.
Pemerintah daerah diyakininya juga punya solusi tersendiri atas hal tersebut.
Sayangnya, Sujiastono belum menyebut tanggal pasti surat perintah pengosongan lahan itu akan dilayangkan kepada warga. Dia hanya menyebut akan segera menyusunnya.
"Insyaallah akhir September ini mereka sudah keluar semua. Surat perintah pengosongan lahan segera kita keluarkan dalam waktu dekat. Insyaallah besok," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.