Kisah Penyandang Tuna Daksa Gunakan Uang Hasil Mengemis untuk Beli Sabu
Rahmat Untung (38), penyandang tuna daksa, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rahmat Untung (38), penyandang tuna daksa, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/9/2017).
Pria yang terlahir tanpa kaki ini menjadi terdakwa perkara narkotika. Jaksa penuntut umum Tri Joko Subagyo mendakwa Rahmat dengan dua pasal.
Yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemis ini ditangkap polisi usai membeli dua paket sabu di Kampung Ampai, Telukbetung Barat.
Sebelum tertangkap, Rahmat sempat mengisap sabu di rumahnya. Setelah itu ia meminta tukang ojek mengantar pergi ke rumah temannya di Kampung Ampai dengan alasan ingin mengambil baju.
Sampai di Kampung Ampai, Rahmat dihampiri seorang lelaki.
Lelaki tersebut menanyakan maksud kedatangan Rahmat. Dijawab Rahmat bahwa dirinya hendak membeli sabu-sabu seharga Rp 150 ribu.
Lelaki tersebut mengambil barang pesanan Rahmat. Terjadilah transaksi di tempat tersebut.
Setelah mendapatkan sabu, Rahmat pergi bersama tukang ojek.
Di tengah jalan, polisi menangkap Rahmat dan menemukan barang bukti dua paket sabu di kantong celananya.