Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 40 Juta Disita di Lhokseumawe

Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 40 Juta Disita di Lhokseumawe
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Banda Aceh bersama tim Polres Lhokseumawe menyita berbagai jenis kosmetik ilegal di sebuah toko kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (6/9). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe menyita berbagai jenis kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal itu diamankan sebuah toko kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (6/9/2017).  

Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna.

Koordinator Area 1 di Lhokseumawe BBPOM Aceh,  Taufik SKM MSi, menyebutkan, barang yang disita berjumlah 91 item kosmetik mulai cream wajah, pensil alis, lipstik, sabun wajah dan lainnya, dengan total 2.686 pics.

Bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 35 juta hingga  Rp 40 juta.

“Seluruh kosmetik tersebut dinyatakan ilegal baik karena tidak ada izin edar ataupun pemalsuan merek,” jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas