Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 40 Juta Disita di Lhokseumawe
Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe menyita berbagai jenis kosmetik ilegal.
Kosmetik ilegal itu diamankan sebuah toko kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (6/9/2017).
Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna.
Koordinator Area 1 di Lhokseumawe BBPOM Aceh, Taufik SKM MSi, menyebutkan, barang yang disita berjumlah 91 item kosmetik mulai cream wajah, pensil alis, lipstik, sabun wajah dan lainnya, dengan total 2.686 pics.
Bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 35 juta hingga Rp 40 juta.
“Seluruh kosmetik tersebut dinyatakan ilegal baik karena tidak ada izin edar ataupun pemalsuan merek,” jelasnya.