Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Fakta Soal Pembunuhan PNS Cantik Pegawai BNN di Bogor, Asal Usul Pistol Belum Terungkap

Hingga saat ini penyidik Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap MA (39) tersangka kasus pembunuhan Indria Kameswari (38).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 9 Fakta Soal Pembunuhan PNS Cantik Pegawai BNN di Bogor, Asal Usul Pistol Belum Terungkap
Facebook
Indira Kameswari 

Belum diketahui secara pasti pemilik senjata api yang meletuskan satu butir peluru ke tubuh PNS cantik tersebut.

Baca: Ketakutan Keluarga Sebelum Indria Menikah dan Profesi Sang Suami yang Sering Berganti-ganti Mobil

"Senjatanya masih kami cari, keterangan pelaku berbelit-belit. Kami sudah cek ke tempat yang disebutkan pelaku tapi belum ditemukan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya AKBP Dicky, korban sama sekali tidak dibekali senjata api ditempatnya bekerja.

Baca: Tersangka Pembunuhan PNS Cantik Pakai KTP Sang Kakak yang Wajahnya Hampir Mirip Saat Kabur

"Yang jelas korban tidak punya senjata api, kami belum tahu senjata itu milik siapa," kata Kapolres.

Telebih, sambung AKBP Dicky, hingga saat ini sejata api tersebut belum ditemukan sehingga belum bisa diketahui secara jelas jenis senjata dan siapa pemilik sebenarnya.

BERITA TERKAIT

8. Tersangka ditahan di Mapolres Bogor

Usai ditangkap di daerah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersangka MA sempat terlebih dahulu di bawa ke Mapolda Kepri.

Kemudian, pada Selasa (5/9/2017) tersangka MA sudah tiba di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bogor.

Baca: PNS Cantik Korban Pembunuhan Suaminya Selalu Naik Angkot Saat Berangkat Kerja dan Berdandan Biasa

"Saat ini pelaku masih kami periksa, tersangka MA ini tidak kooperatif saat dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kapolred Bogor, AKBP Andi M Dicky kepada TribunnewsBogor.com.


9. Terancam pasal berlapis

Tersangka MA terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa istrinya sendiri,Indria Kameswari.

"Tersangka kami jerat pasal 338 jo 340 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, karena pembunuhan berencana," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan.

Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Inilah 9 Fakta Kasus Pembunuhan Pegawai BNN, Nomor 7 Misterius

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas