Pemotong Kaki Istri Dikenal Sebagai Sosok Tertutup di Sekitar Tempat Tinggalnya
Pantauan di lokasi, darah korban yang bercucuran pasca kejadian sudah mengering dan berwarna kehitaman
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Warga Banjar Uma Buluh, Desa canggu, Kuta Utara, Badung, digegerkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah kos-kosan Selasa (5/9/2017).
Pasalnya, seorang suami diketahui bernama Kadek Adi Waisaka Putra (36) tega memotong kaki sang istri Ni Putu Kariani (33) dengan sebuah pisau atau parang hingga putus di kamar kosnya sekitar pukul 17.30 Wita.
Motif pelaku melakukan hal tersebut pun diduga karena cemburu karena sang istri diduga berselingkuh.
Pantauan di lokasi, darah korban yang bercucuran pasca kejadian sudah mengering dan berwarna kehitaman.
Para tetangga kos pelaku pun dikabarkan tak berani datang ke kos tersebut lantaran takut.
"Kejadiannya kemarin, kaki istrinya dipotong hingga putus dengan sebuah pisau," ujar Ketut, salah satu warga sekitar yang ditemui di lokasi, Rabu (6/9/2017).
Baca: Bawa Parang 60 Cm, Begal Ini Tendang Polisi Saat Dihentikan
Dia pun mengatakan bahwa pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir freelance juga tidak diketahui secara detail identitasnya dan jarang bergaul dengan tetangga sekitar sehingga banyak warga yang bertanya-tanya siapa pelakunya.
"Dia (pelaku) jarang berinteraksi dengan kami, jadi wajar warga disini bertanya siapa pelakunya itu," ungkapnya.
Dia pun menceritakan bahwa kejadian tersebut disaksikan langsung oleh anak pelaku yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ia menyayangkan anak sekecil itu harus menanggung beban psikologis seumur hidupnya akibat kejadian tersebut.
"Bahkan anaknya ada di dalam saat kejadian itu. kasian anak umur segitu sudah melihat hal yang tidak pantas dilihatnya," ujarnya.
Baca: Agus Potong Kaki Kekasihnya Pakai Golok Tapi Tulangnya Keras, Dengan Gergaji Baru Berhasil
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut termasuk penganiayaan berat atau tindakan pidana KDRT kekerasan fisik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.